Berita

nofi candra

Pemerintah harus Pertimbangkan Ulang Pemberian Subsidi Pupuk

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 02:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah harus mempertimbangkan kembali mengenai pemberian subsidi terhadap pupuk atau pestisida non organik. Adanya subsidi pupuk kimia itu merupakan kebijakan yang salah dan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Sudah saatnya pemerintah memikirkan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat dari berbagai macam penyakit yang ditimbulkan dari zat kimia," tegas anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nofi Candra, dalam keterangannya Minggu malam (9/8).

Pernyataan Nofi tersebut sebagai rekomendasi hasil kunjungan ke beberapa lembaga di Italia, seperti CRA dan FAO untuk membahas masalah pengembangan pertanian di Indonesia.


CRA (Consiglio per la Ricerca in Agricoltura e l’Analisi dell’Economia Agrari) merupakan organisasi riset nasional yang beroperasi di bawah pengawasan Menteri Pertanian dengan kompetensi keilmuan umum dalam bidang pertanian, agroindustri, makanan, perikananan dan kehutanan.

CRA berfungsi melakukan penelitian pertanian dan juga untuk meningkatkan inovasi dan teknologi di sektor pertanian. CRA lembaga yang juga berperan dalam peningkatan daya saing pertanian yang sesuai dengan standar Eropa dan Internasional. Misi terpenting dari CRA adalah untuk perlindungan tanaman dan produksi yang akan disalurkan kepada konsumen serta menjamin kesehatan tanaman yang akan dikonsumsi.

Sementara FAO (Food and Agriculture Organization) adalah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga bermarkas di Roma, Italia.

Selain itu, senator asal Sumatera Barat juga mengatakan pemerintah harus mengupayakan adanya regulasi yang mengatur tentang pupuk atau pestisida berbahan kimia di Indonesia. Regulasi dan kebijakan ini harus berintegrasi dan melibatkan minimal tiga lembaga, yaitu; Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan.

"Hal ini mengacu kepada regulasi internasional yang telah digunakan oleh Uni Eropa. Kalau tidak mempunyai regulasi, Indonesia akan menjadi pembuangan makanan berbahan kimia yang di impor dari negara eropa," jelasnya.

Hal mengejutkan dari penjelasan CRA adalah kebijakan negara-negara UNI Eropa (khususnya Italia) untuk mengekspor hasil pertanian yang menggunakan pestisida kepada negara-negara yang tidak mempunyai regulasi yang jelas mengenai penggunaan pestisida non organik.

Salah satu negara tujuan ekspor tersebut adalah Indonesia. Indonesia tidak mempunyai regulasi yang mengatur pestisida dan kadar pestisida non organik yang digunakan untuk hasil pertanian.

"Artinya, negara-negara Eropa mengekspor hasil pertanian yang mengandung pestisida non organik (mengandung zat kimia) ke Indonesia. Indonesia dijadikan salah tujuan pembuangan makanan dan hasil pertanian yang diminimalisir mereka konsumsi atau bisa juga disebut 'pembuangan'," ungkap tokoh yang bersama anggota DPD muda lainnya menggagas Poros Senator Indonesia untuk memberikan pandangan-pandangan kritis yang membangun dalam pelbagai persoalan kebangsaan.

Karena itu dia menambahkan, Pemerintah harus mendukung peran swasta dalam pengembangan hasil dan lahan pertanian. Misalnya, pemerintah harus memberikan supporting system dengan kemudahan-kemudahan tertentu kepada pihak swasta yang mau mendistribusikan hasil pertanian organik.

"Harus ada lembaga independen di Indonesia yang memberikan sertifikasi terhadap pemakaian pestisida dan mengukur kadar pemakaiannya agar terkendali dan terkontrol kesehatan dari hasil pertanian di Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya