Berita

Pasal Penghinaan Istimewakan Presiden

MINGGU, 09 AGUSTUS 2015 | 22:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal penghinaan presiden yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi tidak perlu dihidupkan lagi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap alasan lain kenapa pasal itu tak perlu ada. Menurut dia, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja memberi keistimewaan terhadap presiden.

"Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata Neta kepada wartawan, Minggu (9/8).


Menurut Neta, menghidupkan kembali pasal itu juga merupakan hal yang mubazir. Dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.

Neta pun menyorot sikap para politikus PDIP. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara, mereka sangat keras menolak. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya.

"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya," katanya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya