Berita

Pasal Penghinaan Istimewakan Presiden

MINGGU, 09 AGUSTUS 2015 | 22:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal penghinaan presiden yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi tidak perlu dihidupkan lagi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap alasan lain kenapa pasal itu tak perlu ada. Menurut dia, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja memberi keistimewaan terhadap presiden.

"Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata Neta kepada wartawan, Minggu (9/8).


Menurut Neta, menghidupkan kembali pasal itu juga merupakan hal yang mubazir. Dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.

Neta pun menyorot sikap para politikus PDIP. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara, mereka sangat keras menolak. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya.

"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya," katanya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya