Berita

Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Sudutkan Polri

MINGGU, 09 AGUSTUS 2015 | 21:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepolisian bakal kerepotan jika pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali di dalam KUHP. Begitu pendapat Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"Ada potensi Polri bakal disudutkan karena ketika memproses dugaan penghinaan terhadap presiden, dituding sebagai alat untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politik," kata Neta dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Neta mengatakan, tudingan bahwa Polri dijadikan alat sudah muncul saat menindaklanjuti laporan Sarpin Rizali, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial dengan sangkaan pencemaran nama baik.


"Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial," paparnya.

IPW menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu dihidupkan lagi. Sebab, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Karenanya Neta menyarankan agar pasal penghinaan itu tak perlu dihidupkan lagi. Hal itu jauh lebih baik ketimbang Polri akan kerepotan dan  jadi bulan-bulanan pengeritik.

"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja dikecam habis-habisan dan Kabareskrim (Budi Waseso) dianggap pro-koruptor," pungkasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya