Surat edaran Kementerian Pertahanan yang membolehkan PNS berpoligami bikin heboh. Di Twitter, hal ini dijadikan bahan olok-olok. Kenapa Kemenhan tidak mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kinerja?
Surat edaran ini beredar di Twitter dan media sosial lainnya. Surat diteken Sekjen Kemenhan. Surat ini berisi persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan Kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu.
Disebutkan dalam surat edaran, pada dasarnya seorang pegawai baik pria atau wanita hanya boleh punya seorang istri atau suami. Tetapi suami di lingkungan kerja Kemenhan diperbolehkan punya istri lebih dari satu dengan sejumlah syarat.
Syarat
pertama, tak bertentangan dengan aturan agama yang dianut.
Kedua, wajib memenuhi salah satu syarat alternatif, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Yakni istri cacat badan atau penyakit yang tak bisa sembuh dan istri tak bisa melahirkan keturunan.
Ketiga, wajib memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu persetujuan dari istri pertama, pegawai yang bersangkutan punya penghasilan yang cukup membiayai istri lebih dari satu beserta anak-anaknya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan jaminan tertulis bisa adil kepada isri-istri dan anak-anaknya.
Keempat, pegawai harus menjelaskan alasan lengkap memiliki istri lebih dari satu. Terakhir, PNS pria wajib dapat izin dari pejabat berwenang.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Juli itu, disebut PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Akhir surat edaran ini tertulis, jika ketentuan dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disipilin.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Djundan Eko sudah menjelaskan terkait surat edaran ini. "Ini sebetulnya menekankan ulang agar pegawai kami tidak berpoligami, karena jika mau berpoligami itu syaratnya sangat berat," kata Djundan seperti dilansir sejumlah media online.
Dia mengungkapkan, surat edaran ini keluar lantaran tren pelanggaran yang dilakukan pegawainya soal poligami ataupun poliandri meningkat tahun 2009-2014. Bahkan, disebutkannya, tak sedikit yang sudah dihukum berat hingga dipecat karena melanggar. "Makanya karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi persyaratan itu. Saya pastikan ini penekanan ulang sebenarnya agar tidak berpoligami," tegas Djundan.
Banyak Tweeps yang kaget dengan surat edaran ini. Ada yang marah dan tak setuju. Hanya sedikit yang tak mempersoalkannya. Sementara yang lain berpendapat surat edaran ini tidak adil. Sebab, pihak perempuan atau istri, tidak mendapatkan perlakuan sama.
Akun @wahyuandre termasuk yang kaget dengan surat edaran ini. "Wah, PNS Pria di Kementerian Pertahanan Boleh Poligami," cuitnya disambut @naahhoo "Masa PNS laki boleh poligami."
Akun @fzzffh menegaskan, tak ada satupun perempuan di dunia ini yang memberi toleransi kepada suaminya untuk nikah lagi. "Hah. No women can even tolerate with poligami," tulisnya disambut @MoesaJP yang sangat kesal dengan surat edaran ini. "Bah..!"
Sedangkan @ali_ahmad0408 berpendapat, isu ini bakalan ramai dan jadi perbincangan. "Bakal rame lagi gak?" cuitnya.
@HelgaWorottjan menyebut, Kemenhan tak adil terhadap kaum perempuan. Selain menerapkan aturan yang tak berimbang, Kemenhan dianggapnya Misoginis, yang berarti kebencian atau tidak suka terhadap perempuan. "Kementerian yang misoginis," tulisnya.
Sementara @maildfrusciante menyindir, semestinya Kemenhan mengeluarkan surat edaran yang berhubungan dengan peningkatan kerja birokratnya. "Emang bisa meningkatkan kualitas kerja?" sindirnya.
Akun @Yoni_Efendi juga menyindir dengan mengilustrasikan percakapan antara suami pegawai Kemehan dengan istrinya. "Suami: Alhamdulillah, akhirnya cita-cita Papa untuk berpoligami mendapat jalan juga. Istri : Pa, Papa kan staf..." tulisnya.
Sedangkan @sichipe memahami dikeluarkannya surat edaran ini karena banyak yang melanggar. Tetapi apakah alasan ini cukup kuat. "Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat karena banyak yang melanggar, jadi diizinkan dengan syarat?" tanyanya.
Di komentar portal berita terkait, tanggapan para pembaca juga beragam. Pembaca bernama Pelangi Dua Nusa menyebut aturan semacam itu dari dulu sudah ada. Tetapi belum ada yang bisa memenuhi syarat-syaratnya.
"Itu mah dari dulu juga begitu bunyinya, kenyataannya ga ada yang dapat memenuhi syarat. Saya juga belum pernah lihat ada PNS pria mendapat dua tunjangan isteri. artinya tetep aja cuma satu yang diakui negara," tulisnya berkomentar.
Senada, pembaca bernama Tasanee Rattana aturan ini tidak bisa diterapkan dengan konsekuen. Banyak kemungkinan yang bisa terjadi.
"Gini deh, suami ngambil madu gara-gara istri pertama diklaim tidak bisa menghasilkan keturunan. Eh, setelah nikah lagi gak taunya yang steril si suami. Terus gimana? Suruh cerai madunya? Si suami kena sanksi?," tulisnya mempertanyakan.
Sementara pembaca bernama Supinah Suparmi menyindir keras surat edaran ini. "Setelah ini, ada kementerian yang mengizinkan PNS-nya boleh korupsi dan terima gratifikasi dengan seizin atasannya. Hancur Indonesia," tulisnya. ***