Berita

din saat pemilihan pp muhammadiyah

KPU Bisa Contoh Model Penghitungan Suara yang Dilakukan Muhammadiyah

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 15:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Proses perhitungan suara calon pimpinan Muhammadiyah dalam Muktamar ke-47 di Makassar berlangsung lancar dan cepat. Karena memang model penghitungannya melalui sistem komputerisasi.

"Penghitungan suara pada pemilihan calon pimpinan Muhammadiyah berjalan baik dan prosesnya melalui IT," kata Din Syamsuddin dalam pidato pada serah terima jabatan PP Muhammadiyah periode 2010-2015 kepada PP Muhammadiyah periode 2015-2020 di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (7/8).

Dia mengatakan, pada awalnya ada kader Muhammadiyah yang mengusulkan agar Panitia Pemilihan menggunakan cara penghitungan yang dilakukan pada pemilihan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.


Namun setelah dipelajari lebih lanjut, cara penghitungan suara pada PWM Jawa Timur tersebut ada kelemahannya yakni tanda pengenal pemilihnya dapat diketahui.

Makanya, Muktamar Muhammadiyah ke-47, Panitia Pemilihan menggunakan sistem penghitungan sendiri dengan sistem IT yang terbukti berjalan cepat dan lancar. "KPU bisa belajar atau bisa menggunakan sistem penghitungan suara yang dilakukan Muhammadiyah," katanya, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Muktamar Muhammadiyah ke-47, Dahlan Rais menjelaskan, pada muktambar dipilih 13 anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari sebanyak 39 anggota tetap Muhammadiyah. Mereka dipilih oleh 2.389 muktamirin dari sebanyak 2.568 muktamirin pemilik suara.

Berdasarkan tata tertib Muktamar, setiap muktamirin yang menggunakan hak suaranya memilih 13 nama dari 39 nama anggota Muhammadiyah yang tercantum dalam kertas suara berdasarkan susunan alpabetis, sehingga seluruhnya ada sebanyak 31. 057 entri data.

Penghitungan suara tersebut menggunakan 15 unit komputer dan menyelesaikan penghitungan dalam waktu sekitar 140 menit. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya