Berita

Bu Mega, Sekarang Jokowi yang Menari Poco-poco

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 14:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diharapkan mengeritik Presiden Joko Widodo seperti dulu mengeritik SBY. Langkah Presiden Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden merupakan tindakan tak ubahnya tari poco-poco yang dulu digunakan Megawati untuk menyebut pemerintahan SBY.

"Kita berharap Megawati juga melontarkan kritik yang sama kepada Presiden Jokowi. Karena keinginan Jokowi menghidupkan kembali pasal karet penghinaan presiden pantas juga disebut sebagai tarian poco-poco," ujar Sekjen Humanika, Sya'roni, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/7).

Dijelaskan dia, dulu Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik bahwa pemerintahan SBY bagaikan menari poco-poco karena kondisi bangsa maju mundur alias tidak ada kemajuan. Nah, tindakan Jokowi yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden di dalam KUHP tidak lain adalah upaya memaksa bangsa ini maju-mundur karena kembali mengulang perdebatan yang sama. Sebab, pasal tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lau setelah melalui perdebatan panjang dan alot.

"Padahal, sekarang bangsa ini sedang mengalami banyak permasalahan yang harus segera dituntaskan seperti soal perlambatan ekonomi, kekeringan, terpuruknya rupiah, rendahnya serapan APBN, ancaman PHK dan setumpuk masalah lainnya. Mestinya Presiden fokus mengatasi masalah-masalah tersebut, bukannya melemparkan isu yang memprovokasi kemarahan publik," papar Sya'roni.

Mestinya, Jokowi sadar bahwa di era demokrasi mengeritik kepala pemerintahan sudah hal biasa. Apalagi jika kebijakan yang diambil menyengsarakan rakyat maka wajar rakyat melontarkan kemarahan.

"Jika presiden mampu menampilkan kinerja yang bagus, dia yakin tidak akan ada yang akan mengeritik atau bahkan menghina presiden. Indonesia adalah negara hukum dan menjunjung asas equality before the law. Semua memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika merasa menerima hinaan, Jokowi bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum.

"Untuk menghentikan polemik, sebaiknya Jokowi segera menarik usulan pasal penghinaan presiden. Jokowi harus fokus bekerja mensejahterakan rakyat," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya