Berita

RUU Minol Dipastikan Timbulkan Ancaman Kriminalisasi yang Berlebihan

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 03:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dinilai berpotensi menimbulkan ancaman kriminalisasi yang berlebihan (over criminalization). Pasalnya, RUU ini isinya mengatur secara khusus tindak pidana alkohol.
 
"Dengan melihat substansi dan perumusannya, maka bisa dipastikan, jika RUU ini disahkan, akan menimbulkan ancaman kriminalisasi yang berlebihan," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Angga Wira Perdana di Jakarta, Jumat (7/8).
 
Angga mengatakan, RUU ini secara tegas mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Hal terlihat dalam ketentuan dalam Pasal 5 yang melarang menjual dan membeli minuman, mengedarkan minuman beralkohol baik secara langsung maupun tidak langsung; meminum minuman alkohol atau yang mengandung alkohol; menyimpan minuman baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
 

 
Kebijakan yang over kriminalisasi ini, lanjutnya akan membebani aparat penegak hukum untuk implementasinya, termasuk Polisi, jaksa penuntut, pengadilan, bahkan Lapas, yang saat ini masih terbebani atas berbagai perkara pidana lainnya.
 
"Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual, peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan keempat aparat penegak hukum tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya.
 
ICJR juga mengkritik ancaman pidana dalam RUU ini yang berlebihan dan terlalu dipaksakan. RUU menggolongkan atau mengklasifikasikan golongan alkohol (Pasal 4). Ancaman pidana tertinggi digunakan bagi melarang menjual dan membeli minuman, mengedarkan minuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda 200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah (Pasal 11).

"Ketentuan dalam KUHP masih sangat mampu digunakan, dan lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Sayangnya, ketentuan dan pasal-pasal KUHP ini justru sangat jarang digunakan secara konsisten," demikian Angga. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya