BPK menyelenggarakan Rakor membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Program Pembangkit Listrik 10 ribu megawatt dan update pelaksanaan Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt hari Senin, 3 Agustus 2015 di ITB, Bandung yang dihadiri oleh Menteri ESDM, Kementerian Ristek Dikti, Jajaran PLN, Pemerintah Daerah dan ITB sendiri. Apa yang dibahas dalam Rakor tersebut?
Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung itu:
Mengapa BPK perlu menyeÂlenggarakan Rakor tentang Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt di ITB?
Pertama, Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt ini adalah sebuah program priÂoritas Presiden Jokowi dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik untuk seluruh kawasan di Indonesia. Bahkan kami mendengar beliau memonitor day by day program tersebut.
Pertama, Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt ini adalah sebuah program priÂoritas Presiden Jokowi dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik untuk seluruh kawasan di Indonesia. Bahkan kami mendengar beliau memonitor day by day program tersebut.
Kedua, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Program Pembangkit Listrik 10 ribu megawatt yang dilaksanakan pada periode pemerintahan terdahulu.
Ketiga, sebuah hasil pemerikÂsaan yang baik akan bermanfaat bila disampaikan dan dibahas bersama dengan stakeholders, terutama untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dari Program Pembangkit Listrik 10 ribu megawatt yang lalu apa masalah yang menonÂjol?Pertama, masalah lahan dan perizinan. Kedua, masalah penÂgadaan. Ketiga, kinerja kontrakÂtor, kualitas pembangkit. Dan keempat masalah pendanaan.
Bisa lebih detail yang terkait dengan Gardu Induk?Ya, pelaksanaan 137 paket pekerjaan pembangunan inÂfrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai APBN dengan reÂalisasi pembayaran Rp 5,9 triliun terhenti, karena permasalahan lahan dan perizinan, sehingga Izin
Multi Years-nya tidak diperÂpanjang .
Bagaimana solusinya?Ya, khusus untuk masalah ini, kami akan duduk bersama denganMenteri Keuangan, Menteri ESDM, Manajemen PLN dan juga pihak terkait lainnya, sehingga diperoleh peÂnyelesaian yang tuntas dan komÂprehensif terkait penyelesaianmasalah tersebut, sehingga Negara tidak dirugikan.
Jadi, masalah lahan, perizinan dan kontraktor menjadi masalah yang serius?Ya, kami berharap Pemerintah sekarang mengantisipasi semua persoalan yang terkait dengan lahan, perizinan dan juga konÂtraktor pelaksana.
Apa benar ada lahan yang pengurusannya memakan waktu 2 tahun lebih?Ya, PLTU Takalar dan PLTGU Gorontalo Peaker, kami berÂharap masalah tersebut tidak terulang lagi.
Kabarnya tim BPK semÂpat memonitor Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt, bagaimana perkemÂbangannya?Ya, dalam rangka memberikan masukan yang mutakhir tentang situasi di lapangan terkait denÂgan Program 35 ribu megawatt, kami mengirim tim ke Makassar dan Banten.
Dari hasil pengamatan kami, PLTU Takalar 2x100 MW
land clearingnya sedang berjalan, sedangkan PLTU Jeneponto 2x125 MW belum ada kegiatan yang signifikan setelah ground breaking dilaksanakan, karena
land clearing dan
civil work-nya direncanakan akan dimulai awal September 2015.
Untuk wilayah Banten, PLTU Lontar: semua proses perizinanÂnya sudah selesai, saat ini sedang dalam proses pengadaan.
Jadi persoalan lahan, perizinan dan kontraktor menjadi current issues yang penting dalam Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt?Iya, justru itulah kami mengÂingatkan persoalan lahan harus diselesaikan oleh pemerintah dengan menggunakan kekuaÂsaan Negara secara bertanggung jawab. Demikian juga persoalan perizinan mulai dari Pusat sampai ke Bupati harus "Satu kata, satu sikap dan satu laku" jangan sampai di level Pusat dan Provinsi sudah selesai semua, ternyata di level Kabupaten/Kota masih ada masalah.
Kemudian penunjukan konÂtraktor, tidak masalah dari asÂing maupun lokal asal krediÂbel, akuntabel dan profesional, bukan karena pertimbangan tertentu. ***