Berita

Jeirry Sumampow/net

KPU Diminta Abaikan Rekomendasi Bawaslu

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 00:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menambah waktu pendaftaran bagi daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu," kata Koordinatir Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow kepada redaksi, Kamis (6/8).

Jelas dia, kalau KPU mengikuti rekoemndasi tersebut, berarti Husni Kamil Manik dkk mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses pencalonan yang mereka buat.


"Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi Pemerintah kepada kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwas," ujar Jeirry.

Ia menilai, tak ada kewenangan Bawaslu membuat rekomendasi seperti itu. Karena tak ada kesalahan KPU di tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Saya tak melihat ada alasan untuk itu," tukas Jeirry.

Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota agar tetap bisa ikut Pilkada serentak 2015.

Tujuh daerah yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya