Berita

dahlan-yusril

Dahlan Mau Dijerat Lagi, Yusril Ingatkan Kejaksaan Tidak Gegabah

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 21:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kejaksaan Tinggi lebih baik membaca terlebih dahulu dengan seksama atas putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta dan mengekusi amar putusan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Setelah itu, baru memutuskan langkah apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Dengan demikian Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca putusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan tersebut.

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung dan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan akan segera menerbitkan Sprindik baru pasca putusan PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.


Yusril mengingatkan, sebagai aparat penegak hukum, Kajati DKI harus menunjukkan ke rakyat bahwa mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan.

Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung.

"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," ungkap mantan mantan Menteri Kehakiman ini.

"Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," tegas Yusril.

Andai langkah selanjutnya kasus proyek pembangunan gardu tersebut diambil alih Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi, Yusril mempersilakan. "Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," demikian Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan status tersangka Dahlan Iskan bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti.  Bahkan dia menegaskan status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali. "Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya