Berita

dahlan-yusril

Dahlan Mau Dijerat Lagi, Yusril Ingatkan Kejaksaan Tidak Gegabah

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 21:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kejaksaan Tinggi lebih baik membaca terlebih dahulu dengan seksama atas putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta dan mengekusi amar putusan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Setelah itu, baru memutuskan langkah apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Dengan demikian Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca putusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan tersebut.

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung dan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan akan segera menerbitkan Sprindik baru pasca putusan PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Yusril mengingatkan, sebagai aparat penegak hukum, Kajati DKI harus menunjukkan ke rakyat bahwa mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan.

Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung.

"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," ungkap mantan mantan Menteri Kehakiman ini.

"Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," tegas Yusril.

Andai langkah selanjutnya kasus proyek pembangunan gardu tersebut diambil alih Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi, Yusril mempersilakan. "Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," demikian Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan status tersangka Dahlan Iskan bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti.  Bahkan dia menegaskan status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali. "Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya