Berita

dahlan-yusril

Dahlan Mau Dijerat Lagi, Yusril Ingatkan Kejaksaan Tidak Gegabah

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 21:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kejaksaan Tinggi lebih baik membaca terlebih dahulu dengan seksama atas putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta dan mengekusi amar putusan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Setelah itu, baru memutuskan langkah apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Dengan demikian Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca putusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan tersebut.

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung dan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan akan segera menerbitkan Sprindik baru pasca putusan PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.


Yusril mengingatkan, sebagai aparat penegak hukum, Kajati DKI harus menunjukkan ke rakyat bahwa mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan.

Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung.

"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," ungkap mantan mantan Menteri Kehakiman ini.

"Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," tegas Yusril.

Andai langkah selanjutnya kasus proyek pembangunan gardu tersebut diambil alih Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi, Yusril mempersilakan. "Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," demikian Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan status tersangka Dahlan Iskan bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti.  Bahkan dia menegaskan status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali. "Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya