Berita

Presiden: Calon Tunggal dalam Pilkada Itu Termasuk Kondisi Genting atau Tidak?

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 18:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan dalam kondisi genting. Karena itu dia mempertanyakan, apakah calon tunggal dalam pilkada termasuk genting atau tidak sehingga perlu Perppu.

"Ini hanya dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini genting apa enggak? Genting enggak?" kata Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, setelah rapat dengan para pimpinan lembaga negara (Rabu, 5/8).

Pada kesempatan itu hadir sejumlah menteri dan para pimpinan lembaga negara.


Dia mengungkapkan, bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon masih tersedia waktu selama tujuh hari. "Begini. Ini kan ada tambahan dari KPU sudah disampaikan ada tambahan sampai tujuh hari itu. Nanti dilihat tujuh hari itu," sambungnya, seperti dilansir Antara.

Namun, Presiden enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya jika dalam waktu tujuh hari masa perpanjangan tidak ada calon lain yang muncul sehingga tetap ada calon tunggal.

Menurut dia, bisa dilakukan pendekatan kepada partai-partai politik agar mereka berusaha mengajukan calon-calon terbaik. "Nanti dilihat kan masih mundur tujuh hari," katanya.

Pemerintah dipastikan akan melakukan upaya untuk mendorong hal itu. "Ya menyampaikan, iya dong. Tentu saja menyampaikan ke ketua partai agar daerah yang masih satu calon bisa ditambah dengan calon lain," ujarnya.

Jokowi sendiri menyatakan belum mau membicarakan soal Perppu sebelum sepekan masa pengunduran tersebut. Walaupun ia tidak secara langsung menyampaikan draf Perppu tersebut telah disiapkan. "Biasa kita selalu sedia payung sebelum hujan. Enggak usah disampaikan nanti saja," demikian Presiden.

Tujuh daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya