Berita

Anang Iskandar/net

Wawancara

WAWANCARA

Anang Iskandar: Biar Jera, Putus Jaringan Komunikasi Pengedar Narkoba & Sita Asetnya

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di era pemerintahan Jokowi-JK sudah dua gelombang dieksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba.

Tapi tindakan tegas dengan hukuman berat tersebut tidak berimbas efek jera terhadap orang-orang yang berkecimpung di bisnis haram ini.

Faktanya, Jumat (10/7) lalu, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyelundupan besar. Tidak tanggung-tanggung, 360 kilogram narkoba jenis sabu. Disinyalir dari jaringan sindikat Hong Kong.


Apa ini mengindikasikan hukuman mati belum cukup ampuh membersihkan narkoba dari Indonesia? Bagaimana tang­gapan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar?

Jenderal bintang tiga itu mengurai sejumlah akar permasala­han. Di atas kertas, dibuatnya coretan peta persoalan dan strategi yang tengah digagasnya.

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Anang Iskandar, di ruang kerjanya, kantor BNN, Jakarta, Senin (3/8):

Apa eksekusi mati tidak mempan membuat efek jera bagi orang yang berkecim­pung di bisnis ini?
Bukan tidak mempan, tapi ek­sekusi mati saja belum cukup.

Apa lagi yang dilakukan?
Kita juga harus memutus ko­munikasi dan menyita seluruh asetnya. Sebab ketika pelakunya ditahan, selama ini komunikas­inya masih jalan dan asetnya tidak disita. Makanya sang pelaku masih punya kemampuan menjalankan bisnisnya. Dari balik jeruji penjara sekalipun. Ini yang tak membuat efek jera.

Meskipun nantinya diek­sekusi mati?
Walaupun si pelaku mati, tapi jaringannya masih hidup, masih banyak. Maka, komunikasi ke jaringannya ini harus diputus total.

Bagaimana caranya agar jaringan dan komunikasi pengedar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bisa benar-benar diputus?
Setiap Lapas tidak boleh ada sinyal atau jaringan, atau dirusak jaringannya.

Apa itu sudah jalan?
Belum semua, kan Lapas banyak sekali di Indonesia. Tapi sudah kita sampaikan kepada Kemenkumham, kita ada forum informal yang dilakukan secara periodik, untuk menyatukan persepsi terkait hal itu. Mulai dari Mahkamah Agung, Jaksa, Polisi, Kemenkumham, dan BNN.

Kenapa jaringan penge­darnya masih saja betah beroperasi di Indonesia?
Karena permintaannya masih banyak. Setiap tahun terus meningkat. Itu kan ibaratnya dalam ilmu ekonomi disebut supply and demand. Ketika permintaan­nya banyak, akan ada saja yang berupaya untuk memasok.

Kok bisa permintaan semakin meningkat, apa akar masalahnya?
Nah itu, kita selama ini be­lum ada pemahaman yang utuh antara para penegak hukum un­tuk penanganan kasus narkoba.

Maksudnya?
Ketika ada penyalahguna narkoba, mereka ditahan, bukan direhabilitasi. Yang ditahan, bukannya sembuh tapi malah menjadi pencandu. Bayangkan ada sekitar 21.000 lebih penyalahguna yang dipenjara. Jika mereka penyalahguna, tidak direhabilitasi, maka akan men­jadi pecandu. Kebutuhannya akan narkotika semakin besar. Akibatnya, potensi permintaan narkoba di Indonesia juga men­jadi semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Bukankah di dalam un­dang-undang juga memuat hukuman penjara bagi penyalahguna?
Ya, tapi pemahamannya harus utuh. Dalam pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika misalnya, di situ disebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wa­jib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Maka penyalahguna dan pecandu itu perlu di-assessment, keterangan tingkat kecanduan. Setelah dike­tahui, harus ditransformasikan melalui assessment baru men­jadi pecandu, hukumnya wajib direhabilitasi.

Bagaimana dengan yang secara sukarela menyerahkan diri untuk direhabilitasi, apa ada potensi dituntut pidana?

Kalau dia atau keluarganya secara sukarela lapor ke rumah sakit, maka orang ini tidak di­tuntut pidana dan mendapatkan rehabilitasi. Gratis. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya