. Jika mengikuti logika Peraturan KPU No 12/2015, maka Pilkada akan terus gagal digelar jika hanya muncul satu pasangan calon. Sebab tujuh daerah yang kini hanya memiliki satu pasangan calon, bukan tidak mungkin setelah diundur pada Februari 2017, pasangan calon yang muncul tetap tunggal, yaitu pasangan calon yang sama.
Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu (5/8). (Baca: Lima Kesalahan KPU atas Kebijakan Memundurkan Jadwal Pilkada)
Oleh karena itu, kata Didik, harus dicari solusi strategis guna mengatasi hadirnya pasangan calon tunggal sementara jadwal Pilkada Desember 2015 tidak berubah atau digeser ke belakang.
"Solusi strategis itu adalah menghadapkan pasangan calon tunggal tersebut dengan kolom kosong atau bumbung kosong sebagai mana sudah lazim dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa," papar Didik dalam keterangannya.
Jelas dia, hadirnya kolom kosong yang akan berdampingan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara, selain tetap menjamin pelaksanaan Pilkada, yang berarti juga menjamin penggunaan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnnya, juga untuk menguji tingkat aseptabilitas pasangan calon tunggal di mata pemilih.
Jika pasangan calon tunggal menang dalam pemilihan (meraih suara 50 persen+1) maka benar asumsi bahwa pasangan calon tunggal tersebut benar-benar dikehendaki rakyat sehingga tidak ada pasangan calon lain muncul karena takut kalah. Tetapi jika kolom kosong yang menang dalam pemilihan (meraih suara 50 persen+1) berarti asumsi bahwa pasangan calon tunggal diterima rakyat, tidak terbukati. Oleh karena itu Pilakada baru harus digelar lagi dan pasangan calon tunggal yang kalah tersebut dilarang mencalonkan kembali sehingga akan tampil pasangan calon-pasangan calon baru.
Selanjutnya, tambah Didik, karena Pilkada pasca kalahnya calon tunggal itu merupakan Pilkada 'perkecualian' maka perlu diatur mekanisme yang berbeda.
Pertama, Pilkada tidak dimulai dari tahapan pendafftaran pemilih, tetapi langsung dari tahapan pendaftaran calon.
Kedua, masa pendaftaran calon juga diperpendek, karena sesungguhnya partai politik dan calon perseorangan sudah mendapatkan waktu untuk mendaftarkan dari masa sebelumnya.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka demi menjamin hak-hak politik rakyat dalam Pilkada, dan demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada, maka Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu Pilkada untuk menambah pengaturan tentang hadirnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada yang tidak diatur dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015. Perppu ini secepatnya disahkan agar bisa dilaksanakan dengan baik," demikian Didik.
[rus]