Berita

Didik Supriyanto/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Perludem: Bumbung Kosong Solusi Strategis atasi Calon Tunggal

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 05:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jika mengikuti logika Peraturan KPU No 12/2015, maka Pilkada akan terus gagal digelar jika hanya muncul satu pasangan calon. Sebab tujuh daerah yang kini hanya memiliki satu pasangan calon, bukan tidak mungkin setelah diundur pada Februari 2017, pasangan calon yang muncul tetap tunggal, yaitu pasangan calon yang sama.

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu (5/8). (Baca: Lima Kesalahan KPU atas Kebijakan Memundurkan Jadwal Pilkada)

Oleh karena itu, kata Didik, harus dicari solusi strategis guna mengatasi hadirnya pasangan calon tunggal sementara jadwal Pilkada Desember 2015 tidak berubah atau digeser ke belakang.


"Solusi strategis itu adalah menghadapkan pasangan calon tunggal tersebut dengan kolom kosong atau bumbung kosong sebagai mana sudah lazim dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa," papar Didik dalam keterangannya.

Jelas dia, hadirnya kolom kosong yang akan berdampingan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara, selain tetap menjamin pelaksanaan Pilkada, yang berarti juga menjamin penggunaan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnnya, juga untuk menguji tingkat aseptabilitas pasangan calon tunggal di mata pemilih.

Jika pasangan calon tunggal menang dalam pemilihan (meraih suara 50 persen+1) maka benar asumsi bahwa pasangan calon tunggal tersebut benar-benar dikehendaki rakyat sehingga tidak ada pasangan calon lain muncul karena takut kalah. Tetapi jika kolom kosong yang menang dalam pemilihan (meraih suara 50 persen+1) berarti asumsi bahwa pasangan calon tunggal diterima rakyat, tidak terbukati. Oleh karena itu Pilakada baru harus digelar lagi dan pasangan calon tunggal yang kalah tersebut dilarang mencalonkan kembali sehingga akan tampil pasangan calon-pasangan calon baru.

Selanjutnya, tambah Didik, karena Pilkada pasca kalahnya calon tunggal itu merupakan Pilkada 'perkecualian' maka perlu diatur mekanisme yang berbeda. Pertama, Pilkada tidak dimulai dari tahapan pendafftaran pemilih, tetapi langsung dari tahapan pendaftaran calon. Kedua, masa pendaftaran calon juga diperpendek, karena sesungguhnya partai politik dan calon perseorangan sudah mendapatkan waktu untuk mendaftarkan dari masa sebelumnya.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka demi menjamin hak-hak politik rakyat dalam Pilkada, dan demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada, maka Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu Pilkada untuk menambah pengaturan tentang hadirnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada yang tidak diatur dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015. Perppu ini secepatnya disahkan agar bisa dilaksanakan dengan baik," demikian Didik. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya