Berita

Didik Supriyanto/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Perludem: Bumbung Kosong Solusi Strategis atasi Calon Tunggal

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 05:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jika mengikuti logika Peraturan KPU No 12/2015, maka Pilkada akan terus gagal digelar jika hanya muncul satu pasangan calon. Sebab tujuh daerah yang kini hanya memiliki satu pasangan calon, bukan tidak mungkin setelah diundur pada Februari 2017, pasangan calon yang muncul tetap tunggal, yaitu pasangan calon yang sama.

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu (5/8). (Baca: Lima Kesalahan KPU atas Kebijakan Memundurkan Jadwal Pilkada)

Oleh karena itu, kata Didik, harus dicari solusi strategis guna mengatasi hadirnya pasangan calon tunggal sementara jadwal Pilkada Desember 2015 tidak berubah atau digeser ke belakang.


"Solusi strategis itu adalah menghadapkan pasangan calon tunggal tersebut dengan kolom kosong atau bumbung kosong sebagai mana sudah lazim dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa," papar Didik dalam keterangannya.

Jelas dia, hadirnya kolom kosong yang akan berdampingan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara, selain tetap menjamin pelaksanaan Pilkada, yang berarti juga menjamin penggunaan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnnya, juga untuk menguji tingkat aseptabilitas pasangan calon tunggal di mata pemilih.

Jika pasangan calon tunggal menang dalam pemilihan (meraih suara 50 persen+1) maka benar asumsi bahwa pasangan calon tunggal tersebut benar-benar dikehendaki rakyat sehingga tidak ada pasangan calon lain muncul karena takut kalah. Tetapi jika kolom kosong yang menang dalam pemilihan (meraih suara 50 persen+1) berarti asumsi bahwa pasangan calon tunggal diterima rakyat, tidak terbukati. Oleh karena itu Pilakada baru harus digelar lagi dan pasangan calon tunggal yang kalah tersebut dilarang mencalonkan kembali sehingga akan tampil pasangan calon-pasangan calon baru.

Selanjutnya, tambah Didik, karena Pilkada pasca kalahnya calon tunggal itu merupakan Pilkada 'perkecualian' maka perlu diatur mekanisme yang berbeda. Pertama, Pilkada tidak dimulai dari tahapan pendafftaran pemilih, tetapi langsung dari tahapan pendaftaran calon. Kedua, masa pendaftaran calon juga diperpendek, karena sesungguhnya partai politik dan calon perseorangan sudah mendapatkan waktu untuk mendaftarkan dari masa sebelumnya.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka demi menjamin hak-hak politik rakyat dalam Pilkada, dan demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada, maka Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu Pilkada untuk menambah pengaturan tentang hadirnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada yang tidak diatur dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015. Perppu ini secepatnya disahkan agar bisa dilaksanakan dengan baik," demikian Didik. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya