Berita

titi anggraini/net

Lima Kesalahan KPU atas Kebijakan Memundurkan Jadwal Pilkada

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 04:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebetulnya dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 tentang Pilkada tidak memberi mandat kepada KPU untuk memundurkan jadwal Pilkada suatu daerah karena UU sudah menetapkan jadwal Pilkada dalam rangka menunju Pilkada serentak nasional. Namun dengan dalih bahwa UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 mengharuskan paling sedikit terdapat dua pasangan calon, maka KPU serta merta membuat kebijakan memundurkan jadwal Pilkada suatu daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dari semula Desember 2015 ke Februari 2017.

Demikian disampaikan Direktur Eksektufi  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (5/8).

Belajar dari beberapa Pilkada sebelumnya, jauh hari sebelum tahapan Pilkada serentak dimulai, KPU mestinya menyampaikan kepada pembuat UU (pemerintah dan DPR) untuk mencari solusi guna mengatasi tiadannya pasangan calon atau pasangan calon tunggal


"Tetapi hal itu tidak dilakukan, justru KPU mencari jalan pintas dengan membuat kebijakan sendiri, memundurkan jadwal Pilkada ke Febaruari 2017," sebut Titi.

Menurut Titi, setidaknya terdapat lima kesalahan atas kebijakan memundurkan jadwal Pilkada akibat tidanya pasangan calon atau pasangan calon tunggal tersebut. Pertama, KPU mengabaikan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, karena dengan menunda Pilkada berarti hak memilih yang seharusnya digunakan saat ini, terpaksa tertunda atau malah hilang.

Kedua, KPU membiarkan pemerintahan daerah dipimpin oleh orang yang tidak mendapat legitimasi rakyat. Ketiga, KPU menghilangkan atau mengurangi daya kontrol pemilih terhadap kinerja pemimpinnya karena mereka tidak bisa memberikan penghargaan (memilih kembali) atau hukum (tidak memilih kembali) pada saat yang tepat sesuai dengan periode masa kerja kepala daerah.

Keempat, KPU merusak skenario Pilkada serentak nasional, karena mengurungkan Pilkada yang hanya punya satu pasangan calon, yang bisa terjadi pada daerah mana saja dan kapan saja. Kelima, KPU membiarkan anggaran negara terbuang percuma karena sebagian biaya penyelenggaraan pilkada sudah dibelanjakan namun tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan.

Setelah masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah terlewati, masih ada tujuh daerah hanya memiliki satu pasangan calon untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti. Ketujuh daerah itu adalah Tasikmalaya (Jabar), Surabaya, Blitar dan Pacitan (Jatim), Mataram (NTB), Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda (Kaltim).

Dengan demikian, jika mengacu pada PKPU No 12/2015 maka Pilkada di tujuh daerah tersebut ditunda pelaksanaanya sampai pada Pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017. Selanjutnya sesuai dengan UU pemerintahan daerah, menteri dalam negeri atas usulan gubernur akan menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya