Berita

titi anggraini/net

Lima Kesalahan KPU atas Kebijakan Memundurkan Jadwal Pilkada

RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 04:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebetulnya dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 tentang Pilkada tidak memberi mandat kepada KPU untuk memundurkan jadwal Pilkada suatu daerah karena UU sudah menetapkan jadwal Pilkada dalam rangka menunju Pilkada serentak nasional. Namun dengan dalih bahwa UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 mengharuskan paling sedikit terdapat dua pasangan calon, maka KPU serta merta membuat kebijakan memundurkan jadwal Pilkada suatu daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dari semula Desember 2015 ke Februari 2017.

Demikian disampaikan Direktur Eksektufi  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (5/8).

Belajar dari beberapa Pilkada sebelumnya, jauh hari sebelum tahapan Pilkada serentak dimulai, KPU mestinya menyampaikan kepada pembuat UU (pemerintah dan DPR) untuk mencari solusi guna mengatasi tiadannya pasangan calon atau pasangan calon tunggal


"Tetapi hal itu tidak dilakukan, justru KPU mencari jalan pintas dengan membuat kebijakan sendiri, memundurkan jadwal Pilkada ke Febaruari 2017," sebut Titi.

Menurut Titi, setidaknya terdapat lima kesalahan atas kebijakan memundurkan jadwal Pilkada akibat tidanya pasangan calon atau pasangan calon tunggal tersebut. Pertama, KPU mengabaikan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, karena dengan menunda Pilkada berarti hak memilih yang seharusnya digunakan saat ini, terpaksa tertunda atau malah hilang.

Kedua, KPU membiarkan pemerintahan daerah dipimpin oleh orang yang tidak mendapat legitimasi rakyat. Ketiga, KPU menghilangkan atau mengurangi daya kontrol pemilih terhadap kinerja pemimpinnya karena mereka tidak bisa memberikan penghargaan (memilih kembali) atau hukum (tidak memilih kembali) pada saat yang tepat sesuai dengan periode masa kerja kepala daerah.

Keempat, KPU merusak skenario Pilkada serentak nasional, karena mengurungkan Pilkada yang hanya punya satu pasangan calon, yang bisa terjadi pada daerah mana saja dan kapan saja. Kelima, KPU membiarkan anggaran negara terbuang percuma karena sebagian biaya penyelenggaraan pilkada sudah dibelanjakan namun tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan.

Setelah masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah terlewati, masih ada tujuh daerah hanya memiliki satu pasangan calon untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti. Ketujuh daerah itu adalah Tasikmalaya (Jabar), Surabaya, Blitar dan Pacitan (Jatim), Mataram (NTB), Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda (Kaltim).

Dengan demikian, jika mengacu pada PKPU No 12/2015 maka Pilkada di tujuh daerah tersebut ditunda pelaksanaanya sampai pada Pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017. Selanjutnya sesuai dengan UU pemerintahan daerah, menteri dalam negeri atas usulan gubernur akan menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya