Pemilihan kepala daerah di tujuh wilayah dengan calon tunggal sebaiknya tetap dilaksanakan serentak pada Desember 2015 mendatang.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Bin Tresnadi dalam keterangannya, Selasa (4/7).
"Pilkada harus tetap dilaksanakan sekali pun hanya ada satu pasangan yang mendaftar di KPU. Hal ini untuk menjamin hak konstitusi masyarakat dan calon tunggal," paparnya.
Selain itu, menurut dia, penundaan dan penempatan pelaksana tugas kepala daerah oleh pemerintah akan menganggu proses pembangunan di wilayah yang pilkadanya ditunda.
Aspirasi masyarakat, sebut dia, biasanya ditawarkan kepada calon kepala daerah pada saat pilkada. Atau sebaliknya, sang calon kepala daerah yang menjanjikan berbagai program untuk masyarakat.
"Jika ditunda maka aspirasi tersebut tidak dapat tersalurkan. Akibatnya program-program yang diinginkan masyarakat terhadap kepala daerahnya tidak dapat dipenuhi oleh fungsi executive daerah dalam hal ini Plt kepala daerah yang tidak dipilih oleh masyarakat," katanya.
Menurut dia, sekalipun hanya ada satu pasangan calon, pilkada di wilayah tersebut tetap harus dilaksanakan, misalnya kertas suaranya hanya ada dua pilihan yaitu blanko dan pasangan kepala daerah yang mendaftar di KPU.
Atau bisa juga Plt kepala daerah yang dipilih pemerintah pusat melawan calon yang mendaftar ke KPU.
"Dengan demikian proses demokrasi tetap terjaga dan hak konstitusi masyarakat tidak hilang. Dan, proses pembangunan di daerah yang melibat partisipasi masyarakat tetap berjalan," tukasnya.
[rus]