Berita

Politik

MUKTAMAR NU KE-33

Ajaib, Belum Ditanggapi LPJ PBNU Diklaim Sudah Diterima

SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 14:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ternyata pidato Rois Am KH. Musthofa Bisri yang sebelumnya sempat meredakan ketegangan sidang tata tertib Muktamar ke-33 NU dengan putusan tidak menggunakan Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa), tetap tidak membuat pelaksanaan muktamar berjalan baik.

Terbukti proses penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PBNU 2010-2015 tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lazimnya penyampaikan LPJ langsung diikuti dengan pandangan umum peserta muktamar baru kemudian disimpulkan apakah bisa diterima atau tidak.


"Tapi, yang terjadi ini aneh, kok LPJ direkayasa dan dipaksakan telah dianggap diterima oleh pimpinan sidang, sementara pandangan umum belum dilakukan. Itu sama saja dengan belum ujian tetapi telah lulus," kata Wakil Ketua PWNU Jateng, Najahan Musyafak, Selasa (4/7).

Najahan menyatakan langkah pimpinan sidang dari PBNU tersebut telah memberangus hak peserta sidang, yaitu memberikan pandangan umum terhadap jalannya PBNU selama lima tahun.

Ketua PWNU Riau, Tarmizi Tohor meragukan panitia dan PBNU akan memberikan waktu kepada peserta untuk melakukan pemandangan umum.

"Kan dari awal kita dipermainkan oleh panitia dan PBNU," paparnya.

Menurutnya, ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak terjadi di organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia.

Ditegaskannya ia bersama sebagian besar PWNU dan PCNU sebenarnya menolak LPJ namun tidak diberi kesempatan menyampaikan.

Ketua PWNU DIY Rohmat Wahab juga mempertanyakan langkah pimpinan sidang pleno LPJ yang dipimpin Sekjen PBNU, Marsudi Suhud itu.

"Harusnya terima atau tidak LPJ itu dilakukan setelah tanggapan peserta dulu. Itu kalau muktamar yang benar," ungkapnya. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya