Berita

Pelemahan Rupiah Tanggung Jawab BI

Sesuai UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 10:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat umum mengetahui bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semakin lemah adalah tanggung jawab Bank Indonesia seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Hal itu terlihat dari komentar-komentar sejumlah pemilik akun di twidland.

Pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengenai tanggung jawab BI terhadap nilai tukar rupiah memancing kontroversi lebih karena ketidakmengertian publk mengenai perbedaan domain pemerintah dan BI.


Menurut Menkeu Bambang, rupiah yang terdepresiasi lebih dalam ini merupakan tanggung jawab otori­tas moneter yakni BI. Menurut dia, Bank Indonesia lah yang seharusnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kebijakannya ada di Bank Indonesia, nilai tukar bukan tanggung jawab kita, utamanya adalah tang­gung jawab Bank Indonesia," kata Bambang.

Bambang menekankan, pelema­han rupiah tidak membawa risiko pada sisi fiskal negara. Yang bisa terkena dampaknya kata dia yakni lebih konsen pada sektor riil yang pasti terpukul.

Dirinya pun menegaskan, me­lemahnya rupiah bukan karena fak­tor kesengajaan pemerintah untuk menaikkan ekspor. Pasalnya ekspor kini kian tergerus, surplus neraca dagang pun semakin menipis.

"Kita enggak membiarkan (ru­piah jatuh karena) segala macam. Tanggung jawab mata uang di Bank Indonesia, jad tanya arahnya di Bank Indonesia," jelas dia. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya