Berita

Pelemahan Rupiah Tanggung Jawab BI

Sesuai UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 10:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat umum mengetahui bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semakin lemah adalah tanggung jawab Bank Indonesia seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Hal itu terlihat dari komentar-komentar sejumlah pemilik akun di twidland.

Pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengenai tanggung jawab BI terhadap nilai tukar rupiah memancing kontroversi lebih karena ketidakmengertian publk mengenai perbedaan domain pemerintah dan BI.


Menurut Menkeu Bambang, rupiah yang terdepresiasi lebih dalam ini merupakan tanggung jawab otori­tas moneter yakni BI. Menurut dia, Bank Indonesia lah yang seharusnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kebijakannya ada di Bank Indonesia, nilai tukar bukan tanggung jawab kita, utamanya adalah tang­gung jawab Bank Indonesia," kata Bambang.

Bambang menekankan, pelema­han rupiah tidak membawa risiko pada sisi fiskal negara. Yang bisa terkena dampaknya kata dia yakni lebih konsen pada sektor riil yang pasti terpukul.

Dirinya pun menegaskan, me­lemahnya rupiah bukan karena fak­tor kesengajaan pemerintah untuk menaikkan ekspor. Pasalnya ekspor kini kian tergerus, surplus neraca dagang pun semakin menipis.

"Kita enggak membiarkan (ru­piah jatuh karena) segala macam. Tanggung jawab mata uang di Bank Indonesia, jad tanya arahnya di Bank Indonesia," jelas dia. [dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya