Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditanggapi beÂragam. Ada yang menilai positif, sehingga pemerintah perlu mengubah bentuk BPJS Kesehatan.
Tapi ada juga meminta pejabat MUI bertemu dengan Menteri Agama untuk mendialogkan fatwa tersebut. Ini disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
"Sebab muncul tafsir seolah-olah itu bukan haram, tapi tidak sesuai syariah. Sebaiknya dibiÂcarakan dulu daripada menimbulÂkan tafsir yang negatif maupun kontroversi. Tujuan BPJS itu agar rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan dari negaÂra," ujar Hidayat Nur Wahid.
Seperti diketahui, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, MUI mengeluarkan Fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah karena kebiÂjakan tersebut dinilai mengandÂung unsur gharar, maisir dan riba.
Seperti diketahui, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, MUI mengeluarkan Fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah karena kebiÂjakan tersebut dinilai mengandÂung unsur gharar, maisir dan riba.
Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih memÂbedakan latar belakang peserta. Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah karena dana yang diinvestasikan itu tidak jelas diinvestasikan ke mana.
Meski begitu, lanjutnya, sebeÂlum pemerintah mengganti BPJS Kesehatan, boleh saja dimanÂfaatkan fasilitas tersebut karena darurat, artinya tidak dosa. Tapi dalam waktu dekat pemerintah diminta siapkan BPJS Kesehatan yang syariah.
Hidayat Nur Wahid selanÂjutnya mengatakan, sebagai pejabat MPR dirinya tidak pas mengomentari fatwa MUIitu. Masalah ini lebih pas dibicaraÂkan pimpinan DPR karena meÂnyangkut undang-undang. Tapi secara pribadi, politisi PKS itu meminta pejabat MUI bertemu Menteri Agama untuk membiÂcarakan soal arti fatwa tersebut. Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa perlu ada pertemuan pejabat MUI dengan Menteri Agama?Supaya tidak ada kontroÂversi mengenai fatwa itu. Ini kan membingungkan banyak pihak. BPJS Kesehatan itu kan bentuk tanggung jawab negara unÂtuk melindungi segenap rakyat Indonesia.
Anda bilang membingungÂkan banyak pihak, siapa saja itu?Membingungkan umat, pihak rumah sakit, dan para dokter. Semuanya bertanya-tanya menÂgenai fatwa MUI itu.
Sementara negara mewaÂjibkan masyarakat untuk ikut. Nanti menimbulkan kegamanÂgan menjalankan program ini di lapangan.
Apa dengan Menteri Agama saja pejabat MUI perlu berÂtemu? Kalau perlu sekaligus dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, dan BPJS. Mereka duduk bareng bagaimana memperÂbaiki BPJS Kesehatan ditinjau dari hukum Islam agar konÂsumen yang beragama Islam terlindungi.
Dengan demikian rumah sakit dan para doketer nyaman dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing. Sebab, semuanya bisa menjadi benar setelah didialogkan dari sisi hukum negara dan sisi hukum syariah.
Ini demi kepastian hukum?Ya, benar. Ini untuk kepastian hukum demi melindungi konÂsumen. Termasuk diharapkan dari situ ada BPJS Syariah, kan ada juga asuransi syariah ada perbankan syariah.
Anda mendukung BPJS di-syariahkan?Begini, saya mah menduÂkung agar MUI segera berÂtemu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, BPJS mendialogkan fatwa MUI ini untuk kepastian hukum dan sukses BPJS ini. Kalau nanti disepakati ada BPJS Syariah, ya moga-moga saja, karena pada hakikatnya di luar dari BPJS, sudah ada asuransi syariah, perbankan syariah. Itu memang layak didialogkan.
Pemerintah sebaiknya baÂgaimana?Menurut saya sebaiknya peÂmerintah harus proaktif untuk medialogkan ini.
Menurut Anda ini masalah krusial?Ini sudah menjadi pembiÂcaraan ramai di masyarakat, sebaiknya pemerintah segera mengundang MUI rapat bareng dengan Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Sosial, dan BPJS. Tujuannya untuk membahas fatwa MUI itu dan mencari solusi yang terbaik memberikan pelayanan maksiÂmal kepada konsumen sesuai dengan undang-undang. ***