Berita

Hidayat Nur Wahid/net

Wawancara

WAWANCARA

Hidayat Nur Wahid: Fatwa MUI Bukan Hanya Bingungkan Umat, Tapi Juga Pihak Rumah Sakit & Para Dokter

SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditanggapi be­ragam. Ada yang menilai positif, sehingga pemerintah perlu mengubah bentuk BPJS Kesehatan.
Tapi ada juga meminta pejabat MUI bertemu dengan Menteri Agama untuk mendialogkan fatwa tersebut. Ini disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

"Sebab muncul tafsir seolah-olah itu bukan haram, tapi tidak sesuai syariah. Sebaiknya dibi­carakan dulu daripada menimbul­kan tafsir yang negatif maupun kontroversi. Tujuan BPJS itu agar rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan dari nega­ra," ujar Hidayat Nur Wahid.

Seperti diketahui, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, MUI mengeluarkan Fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah karena kebi­jakan tersebut dinilai mengand­ung unsur gharar, maisir dan riba.

Seperti diketahui, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, MUI mengeluarkan Fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah karena kebi­jakan tersebut dinilai mengand­ung unsur gharar, maisir dan riba.

Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih mem­bedakan latar belakang peserta. Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah karena dana yang diinvestasikan itu tidak jelas diinvestasikan ke mana.

Meski begitu, lanjutnya, sebe­lum pemerintah mengganti BPJS Kesehatan, boleh saja diman­faatkan fasilitas tersebut karena darurat, artinya tidak dosa. Tapi dalam waktu dekat pemerintah diminta siapkan BPJS Kesehatan yang syariah.

Hidayat Nur Wahid selan­jutnya mengatakan, sebagai pejabat MPR dirinya tidak pas mengomentari fatwa MUIitu. Masalah ini lebih pas dibicara­kan pimpinan DPR karena me­nyangkut undang-undang. Tapi secara pribadi, politisi PKS itu meminta pejabat MUI bertemu Menteri Agama untuk membi­carakan soal arti fatwa tersebut. Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa perlu ada pertemuan pejabat MUI dengan Menteri Agama?
Supaya tidak ada kontro­versi mengenai fatwa itu. Ini kan membingungkan banyak pihak. BPJS Kesehatan itu kan bentuk tanggung jawab negara un­tuk melindungi segenap rakyat Indonesia.

Anda bilang membingung­kan banyak pihak, siapa saja itu?
Membingungkan umat, pihak rumah sakit, dan para dokter. Semuanya bertanya-tanya men­genai fatwa MUI itu.

Sementara negara mewa­jibkan masyarakat untuk ikut. Nanti menimbulkan kegaman­gan menjalankan program ini di lapangan.

Apa dengan Menteri Agama saja pejabat MUI perlu ber­temu?
Kalau perlu sekaligus dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, dan BPJS. Mereka duduk bareng bagaimana memper­baiki BPJS Kesehatan ditinjau dari hukum Islam agar kon­sumen yang beragama Islam terlindungi.

Dengan demikian rumah sakit dan para doketer nyaman dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing. Sebab, semuanya bisa menjadi benar setelah didialogkan dari sisi hukum negara dan sisi hukum syariah.

Ini demi kepastian hukum?
Ya, benar. Ini untuk kepastian hukum demi melindungi kon­sumen. Termasuk diharapkan dari situ ada BPJS Syariah, kan ada juga asuransi syariah ada perbankan syariah.

Anda mendukung BPJS di-syariahkan?
Begini, saya mah mendu­kung agar MUI segera ber­temu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, BPJS mendialogkan fatwa MUI ini untuk kepastian hukum dan sukses BPJS ini. Kalau nanti disepakati ada BPJS Syariah, ya moga-moga saja, karena pada hakikatnya di luar dari BPJS, sudah ada asuransi syariah, perbankan syariah. Itu memang layak didialogkan.

Pemerintah sebaiknya ba­gaimana?
Menurut saya sebaiknya pe­merintah harus proaktif untuk medialogkan ini.

Menurut Anda ini masalah krusial?
Ini sudah menjadi pembi­caraan ramai di masyarakat, sebaiknya pemerintah segera mengundang MUI rapat bareng dengan Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Sosial, dan BPJS. Tujuannya untuk membahas fatwa MUI itu dan mencari solusi yang terbaik memberikan pelayanan maksi­mal kepada konsumen sesuai dengan undang-undang.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya