Berita

Politik

Sistem Ahwa Ternyata Dibackup Parpol dan Praktik Penyuapan

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Panitia Muktamar NU untuk mengegolkan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (Ahwa) atau sistem formatur, ternyata dibackup partai politik dan praktik risywah (penyuapan).

Hal itu disampaikan H. Muhyiddin, Ketua Tanfidz PCNU Rokan Hulu, Riau dan sejumlah pengurus Wilayah dan Cabang NU di Indonesia, Senin (3/8).

Muhyiddin mengungkapkan, upaya Panitia menyuap PCNU dan PWNU belangsung sporadis sejak menjelang hingga Muktamar NU ke 33 berlangsung di Jombang.


"Sejak di Rokan Hulu, saya sudah ditawari uang dan fasilitas Muktamar agar mau menandatangani form persetujuan Ahwa. Mulanya sepuluh juta, lima belas juta, saya tolak," paparnya, seraya mengungkapkan bahwa di antara yang mendekati dan menawarinya uang tersebut adalah Ketua DPC PKB Siak, Provinsi Riau.

Hingga selesai registrasi peserta dan pembukaan Muktamar Minggu kemarin (2/7) , di sekitaran Tambak Beras (tempat menginap peserta Muktamar), upaya tersebut kata Muhyiddin masih berlangsung.

"Karena saya menolak terus, akhirnya mereka masuk melalui Katib PCNU Rokan Hulu. Dia bawa uangnya, dan formulir Ahwa untuk ditandangani," imbuhnya.

Ia menengarai hal serupa terjadi kepada sejumlah Muktamirin dari ratusan Pengurus Cabang dan Wilayah NU dari seluruh Indonesia. Hal itu terindikasi dari dipersulitnya registrasi bagi para penolak sistem Ahwa, yang berakibat pada molornya jadwal Muktamar.

"Ini melukai hati. Kenapa upaya mengegoalkan sistem Ahwa ini memakai risywah. Sebenarnya saya setuju sistem ini, tapi karena pakai suap, saya berpikir ini malah bakal merusak. Kenapa harus membayar untuk memeroleh dukungan," ujarnya.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya