Polisi menjemput paksa saksi berinisial l. tim kepolisian pun ditugasi menjemput paksa tersangka kepala Sub direktorat perdagangan luar Negeri kementerian perdagangan nonaktif yang tiba dari kanada kemarin sore.
Kepala Bidang Humas (Kabid humas) polda Metro Jaya KomÂbes M Iqbal abduh menjelaskan, pasca penahanan tersangka DiÂrektur Jenderal perdagangan luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan, polisi melanjutkan penelusuran skandal suap dan pencucian uang terkait waktu bongkar muat barang (dwellin gtime) di pelabuhan Tanjung priok, Jakarta Utara.
Upaya Kepolisian dilakukan dengan menjemput saksi beriniÂsial l. Kata Iqbal, saksi wanita itu dijemput dari kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin pagi.
Bekas Kapolres Jakarta Utara itu tak menyebutkan identitas saksi secara spesifk. Saat dikonfrmasi terkait dugaan saksi mengenal para tersangka kasus ini, ia juga tak menjelaskan hal tersebut.
Dia memastikan, saksi yang diÂperiksa Kepolisian adalah orang yang dianggap mengeta hui perkaÂra. Tapi lagiÂlagi, begitu diminta menjawab pertanyaan seputar apakah saksi pernah menyetor uang alias memberi suap ke seÂjumlah pejabat Daglu Kemendag, Iqbal bungkam. "Semuanya sedang diproses. Didalami oleh penyidik," tuturnya.
Tidak tertutup kemungkinan, l yang berstatus saksi perkara berubah statusnya menjadi terÂsangka. Yang penting, lanjut dia, hal tersebut dilatari buktiÂbukti yang cukup.
Dia mengaku belum mengetaÂhui, siapa saksiÂsaksi lain yang diagendakan bakal diperiksa. Termasuk jajaran petinggi di lingkungan Kemendag yang mengurusi persoalan impor baÂrang dan bongkar muat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirÂKrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menambahkan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan kemÂbali saksi Thamrin latuconsina pada pekan mendatang.
Pemeriksaan Direktur Impor Ditjen Daglu itu berkaitan denÂgan agenda mengetahui sejauhÂmana kewenangan saksi dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) barang yang diajuÂkan oleh para importir.
Meski sudah mengenakan status cegah bepergian ke luar negeri, Mujiyono belum berseÂdia membeberkan keterangan, apakah ada rencana Kepolisian meningkatkan status Thamrin dari saksi menjadi tersangka.
Selebihnya, selain memeriksa saksiÂsaksi, agenda Kepolisian yang krusial ialah menjemput paksa tersangka Imam. Menurut Iqbal, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu itu tengah dalam perjalanan pulang ke Tanah air dari Kanada.
Setibanya di Bandara SoeÂkarnoÂHatta, bebernya, polisi akan membawa tersangka ke pol da Metro Jaya guna menjalani pe meriksaan. Disampaikan, informasi yang diterima dari Interpol menjelaskan, tersangka sudah dalam perjalanan pulang. "Dia akan dijemput lebih dulu," ucap Mujiyono.
Berkaitan dengan penahanan kliennya, Yudha Ramon, kuasa hukum tersangka partogi paÂngaribuan, mengaku belum meÂlayangkan permohonan penangÂguhan penahanan.
Dia membantah tuduhan polisi bahwa rekening kliennya terkait dengan pencucian uang perkara ini. Dia bilang, uang di rekenÂing kliennya, berasal dari hasil penjualan rumah.
Dalam kasus ini, selain partogi dan Imam, polisi juga menetapÂkan staf honorer Ditjen Daglu berinisial MU, dan seorang importir berinisial Me sebagai tersangka.
Kilas Balik
Berawal dari kekecewaan presiden Jokowi Saat kunjungi pelabuhan tanjung priok PolisI menyita 50 ribu dolar Amerika, 4000 dollar Singapura, dokumen dan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan koruÂpsi bongkar muat peti kemas (dwelling time) di pelabuhan Tanjung priok.
Direktur Reserse Kriminal Umum (DirÂKrimum) polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, penyitaan uang ribuan dollar amerika dan Singapura, dilakukan saat Satgasus Polda menggeledah kantor Ditjen Daglu di lantai 9, gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7).
pada penggeledahan itu, tim menangkap seorang staf Ditjen Daglu Kemendag berinisial R. R yang bertugas membawa uang dollar itu mengaku, uang tersebut untuk proses perizinan bongkar muat peti kemas.
"R mengaku, uang itu milik atasannya, p," urai Krishna. Atas pengakuan itu, R pun digelandang ke polda Metro Jaya berikut uang, dan dokumen hasil penggeledahan.
Pada pemeriksaan, terungka peranan beberapa pihak dalam kasus penyalahgunaan izin bongÂkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung priok. Dari dugaan peÂnyimpangan ini, Satgasus pun menetapkan tiga tersangka yaitu, Me, MU, IM. Belakangan, polisi menambah satu tersangka, yakni Dirjen perdagangan luar Negeri partogi pangaribuan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memastikan, pihaknya tak akan berhenti menÂgusut dugaan penyelewengan di Kemendag saja. Melainkan, bakal melanjutkan penyidikan ke 17 instansi dan kementerian lain yang terlibat kegiatan ekspor Âimpor di pelabuhan.
"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifkasi. Kami akan menÂgusut kementerian lain dan 17 instansi lainnya."
Diketahui, penyidikan kasus itu berawal dari kekecewaan presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke pelabuhan Tanjung priok dan mengetahui waktu bongkar muat di pelabuÂhan yang terlalu lama. "Beliau memerintahkan, dua kali malah, untuk diungkap apa akar perÂmasalahannya," tandas Tito.
Dari pengusutan oleh KepoÂlisian Resor pelabuhan Tanjung priok, Direktorat Reserse KriÂminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Metro Jaya, polisi menemukan beragam kejanggalan.
"
Pre clearance menyangÂkut kegiatan perizinan, orang mau impor harus ada izinnya.
Clearance di Bea Cukai, dan
post clearance untuk mengeluarkan barang yang sudah
clear. Ini ada beberapa problem," tegasnya.
Atas penggeledahan kantornya, Menteri perdagangan Rachmat gobel pun membebastugaskan empat pejabat struktural Ditjen Daglu. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih diberi tuas dobel sebagai pelakÂsana tugas Dirjen Daglu.
"Agar pelayanan perizinan ekÂspor dan impor tetap berjalan," kata Suprih.
Negara Lain Takut Menjadi Mitra Bisnis Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, kasus dugaan suap waktu bongÂkar muat (
dweeling time) peti kemas di pelabuhan Tanjung priok, Jakarta Utara bisa diÂjadikan pintu masuk untuk menelusuri, apakah ada dugaan korupsi lain terkait perizinan di Kementerian perdagangan. Apalagi, kasus tersebut ikut menjerat Direktur Jenderal perdagangan luar Negeri partogi pangaribuan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, Ruhut meminta pihak Kepolisian meÂngusut tuntas kasus tersebut. Terlebih lagi, ada indikasika sus ini ikut menyeret nama lain di Kemendag.
"Kasus ini harus dikembangÂkan, bukan cuma di Kemendag. Di kementerian lain juga perlu ditelusuri. Tapi, yang istimewa kasus yang ada di Kemendag," tegasnya.
Ruhut juga prihatin dengan kasus ini. Kasus yang menimpa kementerian peraih predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) baruÂbaru ini. Keprihatinan itu muncul, sebab pejabat pemerintah, khususnya pihak Kemendag, bisa diduga sebagai oknum pemeras pengusaha yang ingin mengimpor atau mengekspor barang. atau, bisa diduga meÂnerima suap.
"Ini kan kaitannya dengan pelayanan masyarakat, kalau seperti ini, maka masyarakat internasional bisa takut menjadi mitra bisnis kita," khawatirnya. Melihat dampak buruk yang cukup besar itu, Ruhut menÂyarankan, Kepolisian harus bertindak tegas terhadap semua pihak yang dicurigai teribat. Baik dari Kemendag, maupun dari pihak pengusaha yang menyuap.
"Itu kan instruksi presidan tegas, sampai penanggung jawab tingkat atas kalau perlu diganti. pengusaha lain yang menyuap juga perlu diusut tuntas," tutupnya.
Berkaitan Dengan Kelancaran Perdagangan Antar NegaraUchok Sky khadafi, Direktur LSM CBADirektur LSM
Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadaf megapreÂsiasi Kepolisian yang mengÂgeledah kantor Kementerian perdagangan.
Menurutnya, gerak cepat meÂmang perlu dilakukan Kepolisian untuk menindaklanjuti instruksi presiden agar mempercepat waktu bongkar muat.
Kasus ini, lanjutnya, patut menjadi perhatian karena sanÂgat berkaitan dengan kelancarÂan perdagangan antar negara. "Ini ada kemajuan dan keberaÂnian dari polisi yang sudah mulai masuk dan melakukan penggeledahan. Masalah ini layak jadi perhatian kita seÂmua," kata Uchok.
Agar kejadian serupa tak terÂulang, Uchok berharap pihak Kepolisian tidak berhenti pada empat tersangka yang ada saat ini. Menurutnya, aktor intelektual di balik kasus terseÂbut perlu diungkap kepada khalayak.
"Pekerjaan polda selanÂjutnya adalah mencari aktor intelektualnya, bukan sekadar menangkap krocoÂkroconya." lanjutnya, masalah penginaÂpan peti kemas ini menjadi perÂsoalan serius bagi arus masuk dan keluar barang di pelabuhan Tanjung priok. Bahkan, dia tak menampik persolan itu akan berimbas kepada perÂekonomian Indonesia, karena itu terkait dengan lancarnya perdagangan.
"Banyak pengusaha yang mengeluh, mengurus bongkar muat barang sampai mengurus perizinan itu, membutuhkan waktu yang lama. Kalau seperÂti itu, bagaimana bisnis mau lancar," kata Uchok.
Dia menambahkan, selama ini belum ada perizinan yang terintegrasi antar instansi peÂmerintah. Dia menilai, masalah yang kerap kali terjadi, yakni perbedaan prinsip dalam peÂngeluaran perizinan.
"Soal perizinan ini tidak terintegrasi. Kementerian ini keluarin izin, kementerian lain tidak. Nanti ujungÂujungnya ada yang bermain," duganya.
Kendati demikian, Uchok berharap kasus tersebut seÂmakin terang seiring ditahanÂnya para tersangka. "Semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku utamanya dapat terungÂkap," tutup Uchok. ***