Berita

Politik

Soal Calon Tunggal, Tak Pelu Ada Perppu

MINGGU, 02 AGUSTUS 2015 | 06:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah diminta berkomunikasi dengan pimpinan partai politik terkait calon tunggal di Pilkada serentak 2015.

Tujuannya, untuk mengetahui alasan sebenarnya kenapa di beberapa daerah tertentu banyak partai yang urung mengusung calon. Pasalnya, hal ini penting dilakukan agar pemerintah bisa mencari solusi yang pas mengatasi masalah calon tunggal di pilkada.

"Pemerintah, Kemendagri, Kemenko Polhukam lakukan komunikasi intensif dengan parpol. Kalau perlu ajak pimpinan daerah untuk duduk bersama dan ketahui apa penyebabnya (tidak mengusung)," kata pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto, Sabtu (1/8).


Dikatakannya, calon tunggal kemungkinan besar terjadi karena banyak partai takut berkompetisi dengan calon kuat di suatu tersebut. Padahal berkompetisi di pemilihan umum merupakan bagian dari pendidikan politik yang tak lain adalah salah satu fungsi dari partai politi sendiri.

Nico menganggap sikap partai-partai yang pengecut dan takut kalah itu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Dia bahkan setuju jika pemerintah memberi sanksi kepada partai-partai tersebut.

"Mereka (partai) wajib dihukum semua. Misalkan dibatalkan subsidi negaranya. Atau dievaluasi keikutesertaan di Pilkada berikutnya," papar dia kepada RMOL Jakarta.

Nico sendiri tidak setuju perubahan undang-undang alias penerbitan Perppu dijadikan solusi bagi masalah calon tunggal. Menurutnya, langkah tersebut hanya akan menimbulkan masalah di daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasang bakal calon peserta pilkada.

Kata dia, lebih baik pemerintah mendorong baik partai ataupun bakal calon perseorangan untuk mendaftar. Menurutnya, pemerintah bisa memberi fasilitas sehingga bakal calon tidak takut-takut lagi mendaftar.

"Intinya Pilkada harus didorong semangat pertandingan demokratis, bukan menang kalah. Kekalahan di Pilkada bukan berati kalah juga pada Pilkada selanjutnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya