Berita

Tepat Tersangka Korupsi BKSP Ajukan Praperadilan

SABTU, 01 AGUSTUS 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Asep Sukarno tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur mengajukan gugatan praperadilan terhadapa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Pantja Astawa berpendapat dalam pasal 385 Undang-Undang Pemda (UU 23/2014) dikatakan apabila aparatur sipil negara (ASN) terjadi penyimpangan itu tidak serta merta langsung masuk ranah hukum pidana.

"Tapi bisa dilakukan penyelesaiannya melalui jalur administratif terlebih dahulu," kata Pantja, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, didalam pasal tersebut disebutkan kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berwenang untuk menerima pengaduan masyarakat atas adanya penyimpangan oleh ASN agar ditindaklanjuti.

"Jadi kalau pelanggaran sifatnya administratif itu diserhkan kepada APIP untuk ditangani sendiri, tapi kalau. pelanggaran yang bersifat pidana baru diserahkan ke penegak hukum," ujarnya.

Menurut dia, tujuan dari pasal itu untuk menghindari terjadinya kriminalisasi dari kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah oleh aparat sipil negara. "Karena ASN terkadang ragu dan takut untuk bekerja melaksanakan program pemerintah," jelas dia.

Ia menambahkan, terkait dengan adanya kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar harusnya BPKP dan APIP boleh melakukan audit yang tetap dilaporkan kepada BPK.

Karena hal itu sesuai pasal 9 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pasal 10 dari UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

"Jadi institusi yang berwenang untuk men-declare terjadi kerugian Negara adalah BPK (Pasal 10 UU 15 tahun 2006). Kejaksaan Agung harus koordinasi dulu dengan APIP dan harus mendasarkan adanya audit BPKP," katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi BKSP ini langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.[dem

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya