Berita

Tepat Tersangka Korupsi BKSP Ajukan Praperadilan

SABTU, 01 AGUSTUS 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Asep Sukarno tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur mengajukan gugatan praperadilan terhadapa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Pantja Astawa berpendapat dalam pasal 385 Undang-Undang Pemda (UU 23/2014) dikatakan apabila aparatur sipil negara (ASN) terjadi penyimpangan itu tidak serta merta langsung masuk ranah hukum pidana.

"Tapi bisa dilakukan penyelesaiannya melalui jalur administratif terlebih dahulu," kata Pantja, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, didalam pasal tersebut disebutkan kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berwenang untuk menerima pengaduan masyarakat atas adanya penyimpangan oleh ASN agar ditindaklanjuti.

"Jadi kalau pelanggaran sifatnya administratif itu diserhkan kepada APIP untuk ditangani sendiri, tapi kalau. pelanggaran yang bersifat pidana baru diserahkan ke penegak hukum," ujarnya.

Menurut dia, tujuan dari pasal itu untuk menghindari terjadinya kriminalisasi dari kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah oleh aparat sipil negara. "Karena ASN terkadang ragu dan takut untuk bekerja melaksanakan program pemerintah," jelas dia.

Ia menambahkan, terkait dengan adanya kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar harusnya BPKP dan APIP boleh melakukan audit yang tetap dilaporkan kepada BPK.

Karena hal itu sesuai pasal 9 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pasal 10 dari UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

"Jadi institusi yang berwenang untuk men-declare terjadi kerugian Negara adalah BPK (Pasal 10 UU 15 tahun 2006). Kejaksaan Agung harus koordinasi dulu dengan APIP dan harus mendasarkan adanya audit BPKP," katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi BKSP ini langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.[dem

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya