Berita

Tepat Tersangka Korupsi BKSP Ajukan Praperadilan

SABTU, 01 AGUSTUS 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Asep Sukarno tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur mengajukan gugatan praperadilan terhadapa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Pantja Astawa berpendapat dalam pasal 385 Undang-Undang Pemda (UU 23/2014) dikatakan apabila aparatur sipil negara (ASN) terjadi penyimpangan itu tidak serta merta langsung masuk ranah hukum pidana.

"Tapi bisa dilakukan penyelesaiannya melalui jalur administratif terlebih dahulu," kata Pantja, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, didalam pasal tersebut disebutkan kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berwenang untuk menerima pengaduan masyarakat atas adanya penyimpangan oleh ASN agar ditindaklanjuti.

"Jadi kalau pelanggaran sifatnya administratif itu diserhkan kepada APIP untuk ditangani sendiri, tapi kalau. pelanggaran yang bersifat pidana baru diserahkan ke penegak hukum," ujarnya.

Menurut dia, tujuan dari pasal itu untuk menghindari terjadinya kriminalisasi dari kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah oleh aparat sipil negara. "Karena ASN terkadang ragu dan takut untuk bekerja melaksanakan program pemerintah," jelas dia.

Ia menambahkan, terkait dengan adanya kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar harusnya BPKP dan APIP boleh melakukan audit yang tetap dilaporkan kepada BPK.

Karena hal itu sesuai pasal 9 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pasal 10 dari UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

"Jadi institusi yang berwenang untuk men-declare terjadi kerugian Negara adalah BPK (Pasal 10 UU 15 tahun 2006). Kejaksaan Agung harus koordinasi dulu dengan APIP dan harus mendasarkan adanya audit BPKP," katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi BKSP ini langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.[dem

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya