Berita

Tepat Tersangka Korupsi BKSP Ajukan Praperadilan

SABTU, 01 AGUSTUS 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Asep Sukarno tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur mengajukan gugatan praperadilan terhadapa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Pantja Astawa berpendapat dalam pasal 385 Undang-Undang Pemda (UU 23/2014) dikatakan apabila aparatur sipil negara (ASN) terjadi penyimpangan itu tidak serta merta langsung masuk ranah hukum pidana.

"Tapi bisa dilakukan penyelesaiannya melalui jalur administratif terlebih dahulu," kata Pantja, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, didalam pasal tersebut disebutkan kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berwenang untuk menerima pengaduan masyarakat atas adanya penyimpangan oleh ASN agar ditindaklanjuti.

"Jadi kalau pelanggaran sifatnya administratif itu diserhkan kepada APIP untuk ditangani sendiri, tapi kalau. pelanggaran yang bersifat pidana baru diserahkan ke penegak hukum," ujarnya.

Menurut dia, tujuan dari pasal itu untuk menghindari terjadinya kriminalisasi dari kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah oleh aparat sipil negara. "Karena ASN terkadang ragu dan takut untuk bekerja melaksanakan program pemerintah," jelas dia.

Ia menambahkan, terkait dengan adanya kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar harusnya BPKP dan APIP boleh melakukan audit yang tetap dilaporkan kepada BPK.

Karena hal itu sesuai pasal 9 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pasal 10 dari UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

"Jadi institusi yang berwenang untuk men-declare terjadi kerugian Negara adalah BPK (Pasal 10 UU 15 tahun 2006). Kejaksaan Agung harus koordinasi dulu dengan APIP dan harus mendasarkan adanya audit BPKP," katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi BKSP ini langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.[dem

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya