Berita

Hukum

Prof. Romli: Berita Kompas Menyesatkan dan Membunuh Karakter Saya

JUMAT, 31 JULI 2015 | 20:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memprotes keras pemberitaan koran Kompas tanggal 27 Juli 2015 yang menyorot langkahnya melaporkan aktivis ICW Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo serta mantan Penasihat KPK Said Zainal Abdin ke kepolisian.

Romli mempersoalkan isi berita yang dimuat di rubrik Politik dan Hukum di halaman 3 koran Kompas yang menyebut penggunaan delik defamasi untuk menjerat pegiat anti korupsi sebagai ancaman baru bagi demokrasi.

"Berita Kompas telah menyesatkan informasi publik dan pembunuhan karakter Romli seolah-oleh anti demokrasi dan anti pegiat anti korupsi," kata Romli melalui akun twitter,@romliatma.

"Kompasmedia nasional dikenal secara internasional telah ceroboh buat berita yang mendeskreditkan Romli seakan sebagai pecundang reformasi."

Romli juga mempersoalkan isi berita Kompas yang menyebut kasus dirinya dengan ICW sepatutnya ditangani sebagai sengketa jurnlistik. Menurut Romli, berita tersebut hanya untuk alihkan perhatian dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan dirinya dengan Emerson cs sebagai terlapor.

Romli mengatakan yang diadukan dirinya bukan media, tapi pernyataan yang disampaikan Emerson, Adnan dan Said yang dimuat sejumlah media massa. Romli merasa pernyataan mereka telah menistakan martabanya. Dalam pernyataannya, Emerson, Adnan dan Said menyebut Romli tak pantas menjadi pansel KPK, dan seolah-olah menyebut komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi lemah karena menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Dewan Pers tidak berwenang memutus ada atau tidak unsur pidana. Saya hanya menyoal pernyataan, bukan pemberitaannya. Dewan Pers tidak boleh berikan pertimbangan melebihi batas yang diberikan UU Pers 1999," kata Romli.

Memang, dikatakannya, ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian. Tapi, MoU tersebut tidak dapat dijadikan alasan polisi tidak menangani pengaduannya.

"Kedudukan MOU di bawah UU Polri dan UU KUHAP, bukan alasan hukum tapi soal etika kelembagaan saja. Kabareskrim wajib laksanakan KUHP dan KUHAP, UU Kepolisian dan UU lain. Polisi wajib terima pengaduan masyarakat dan tindaklanjuti," tukasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya