Berita

Ria Irawan/net

Blitz

Ria Irawan, Banyak Faedah, Kok BPJS Dibilang Haram

JUMAT, 31 JULI 2015 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Baru-baru ini Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) mengeluar­kan fatwa yang menyebut BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. Hal ini sontak memunculkan pro dan kontra. Suara lantang lantas disuarakan Ria Irawan, artis senior yang menggunakan BPJS untuk menyembuhkan kanker getah bening yang di­idapnya.

"MUI kena gejala kanker otak! Iya, Ria Irawan yang ngomong, seorang penderita kanker, MUI gejala kanker otak!" geramnya saat dihubungi, kemarin.

Dia merasa heran dengan dasar yang digunakan MUI da­lam membuat fatwa.


"Apa sih yang bisa disebut haram? Kalau banyak mudharat­nya mungkin iya, tapi kalau ban­yak masyarakat yang terbantu (oleh BPJS), lebih banyak fae­dahnya, masa' dibilang haram?" bintang film Istriku Sayang Istriku Malang, Gejolak Muda dan Lupus ini balik bertanya.

Ria sudah menggunakan BPJS Kesehatan sejak Sepetember 2014. Dia sudah merasakan betul manfaatnya.

"Kalau pakai duit sendiri bisa habis 1 miliar. Kan gue dari radiasi, kemo, operasi, terus dirawat pasca operasi, sampai tes darah, semuanya ditang­gung," urainya.

April lalu, Ria menjadi saksi dalam sidang uji materi atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, dia menyayangkan sikap be­berapa perusahaan swasta yang menganggap kehadiran BPJS mengganggu.

"Dari angkat rahim, obat yang dibawa pulang, dipatologi, ront­gen, cek darah, anastesi, jantung, kemoterapi, satu kali kemo dan kita tau obat yang masuk ke badan saya dan berapa? Kalau nggak salah sekitar 38 juta sekali kemo. Saya dapat enam kali jalani kemoterapi. Saya sih ganti warga negara kalau pemerintah nggak mau menjamin kesehatan masyarakatnya," aku Ria usai bersaksi.

Terkait masalah iuran yang ditetapkan kepada anggota BPJS, menurut Ria, itu sudah menjadi kewajiban jika ingin merasakan fasilitasnya. "Tapi obat, penginapan, biaya operasi semuanya nol rupiah," lanjut pemilik nama asli Chandra Ariati Dewi itu. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya