Masyarakat bingung menggunakan Badan PenyeÂlenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak sesuai syariah Islam.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUIMa’ruf Amin mengatakan, sebelum pemerintah mengganti BPJS Kesehatan, boleh saja dimanÂfaatkan fasilitas tersebut.
"Boleh saja pakai BPJS karena darurat, artinya tidak dosa. Tapi dalam waktu dekat kita minta pemerintah siapkan yang syariah, agar daruratnya tidak terus menerus," kata Ma’ruf Amin kepada Rakyat Merdeka, di kantor MUI, Jakarta, keÂmarin.
Menurut Wakil Ketua Umum MUIitu, pihaknya mengeluÂarkan fatwa tersebut berdasarÂkan keputusan ijtima atau foÂrum pertemuan Komisi Fatwa MUIdi Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015 lalu.
"Fatwa BPJS itu sudah kepuÂtusan ijtima di Tegal," ujarnya.
Berikut kutipan selengkapÂnya: Apa alasan MUI mengeÂluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam?Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena kebiÂjakan tersebut dinilai menÂgandung unsur gharar, maisir dan riba.
Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga diangÂgap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.
Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah karena dana yang diinvestasikan itu tidak jelas diinvestasikan ke mana.
Jalan tengahnya bagimana?MUI bisa bantu pemerintah untuk mewujudkan syariah. Tapi sekarang boleh dipakai karena darurat.
Apakah ada acuan di negara Islam?Kita tidak perlu meniru negara orang untuk buat syariah. Yang bagus itu tinggal syariahkan saja supaya masyarakat tenang. Kita harapkan secepatnya diganti bentuk BPJS Kesehatan. Nanti di situ ada akadnya seperti apa. Kemudian dana itu diposisikan punya siapa, kalau surplus punya siapa, kurang punya siapa, kalau di bank konvensional itu haram.
Apa yang akan dilakukan MUI ke depan?Ya itu MUI akan menuntut pemerintah agar membuka sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya pegadaian syariah, bank syariah, asuransi syariah dan produk-produk syariah lainnya. Kita tak merombak aturan, kita minta sesuaikan secara syariah, agar mereka tak resah.
Secara teknis, MUI meminta sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan disesuaikan dengan prinsip syariah. Yaitu dengan melibatkan lembaga-lembaga keuangan syariah.
Apa ada masalah dengan subsidi silang?MUI tidak mempermasalahÂkan bila penggunaan dana BPJS Kesehatan digunakan oleh peÂmerintah untuk subsidi silang atau investasi lainnya. Namun yang terpenting, pengelolaan daÂna tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Subsidi silang nggak masalah, yang penting sesuai syariah. ***