Berita

KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah

KAMIS, 30 JULI 2015 | 22:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2015.

Pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan verifikasi bertujuan untuk mencegah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan gelar akademik palsu.

"Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran," terang Ketua Husni Kamil Manik usai penandatanganan Nota Kesepahaman Verifikasi Ijazah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor KPU, Kamis (30/7).


Jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai kandidat.

Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi pilkada.

"Tetapi jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," terang Husni.

Husni mengatakan pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam verifikasi ijazah merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan untuk memastikan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya