Berita

Hakim Tolak Gugatan Apartemen Belleza Permata Hijau

KAMIS, 30 JULI 2015 | 20:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan manajemen Apartemen Belleza Permata Hijau terhadap penghuni inisial YR.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua H. Ahmad Yunus membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Menurut dia, gugatan penggugat tidak diterima karena tergugat membantah adanya tunggakan pembayaran unit apartemen sebagaimana gugatan penggugat.

Saksi yang diperiksa pengadilan menerangkan melihat langsung bukti pembayaran yang diperlihatkan oleh tergugat YR ketika melaporkan persoalan anak-anak tergugat lantaran tidak terurus akibat tidak dapat mendiami unit apartemen yang dimiliki tergugat.

"Jadi bukti yang diperlihatkan saksi melihat tidak ada pembayaran yang bolong, bahkan menurut penjelasan pihak penggugat memang ada kwitansi yang hilang yang tidak tercatat tapi tergugat ada fotonya," ujarnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim H. Ahmad Yunus dengan anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi. Pihak penggugat yang hadir Edwin Gobel selaku manajemen Apartemen Belleza dan tergugat diwakili kuasa hukum YR, Ristan Simbolon.

Pengacara YR, Ristan Simbolon menyambut baik putusan majelis hakim tersebut, karena memang gugatan yang diajukan penggugat Edwin Gobel tidak mendasar dan tak memiliki bukti yang cukup.

"Penggugat tidak bisa menunjukkan alat bukti didalam persidangan, kenapa gugatan kepada bu YR tunggakannya Rp 132 juta. Itu tidak bisa disampaikan didalam persidangan," jelas dia.

Sedangkan, pihak penggugat Edwin Gobel ketika dimintai tanggapannya tidak mau berkomentar. Sebab, majelis hakim membacakan putusan sidang suaranya pelan sekali.

Sebelumnya Pengacara YR, Didit Widjoyanto menilai gugatan pengelola Apartemen Belleza terhadap kliennya sangat aneh dan tidak masuk akal. Harusnya tanpa saksi dan bukti lain pun gugatan ini dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Karena angka gugatan Rp 132 juta dari manajemen itu tidak masuk akal. Tadinya Rp 28 juta kemudian akan didiskon 50 persen, tapi kenapa bisa jadi Rp 132 juta. Itu yang tidak bisa diklarifikasi oleh manajemen," katanya.

Ia mengaku keberatan dengan gugatan dari manajemen Belleza, karena mereka tidak menangkal atau menangkis jawaban tergugat (YR) dengan replik. Menurut dia, pihaknya menanggapi gugatan Belleza dengan menanyakan soal angka gugatan Rp 132 juta kepada YR.

"Jawaban kita atas gugatan Belleza ya mempertanyakan 3 x 10 persen x Rp 40 juta bagaimana bisa jadi Rp 132 juta. Berarti ada indikasi pemerasan, mintanya tidak karu-karuan tanpa dasar, itu pemerasan. Kalau menggugat sesuai fakta," jelas dia.

Didit menambahkan kliennya juga telah melaporkan Apartemen Belleza ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan pemerasan dan penelantaran anaknya sehingga mengalami sakit dan pendidikannya terganggu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No: TBL/358/V/2015/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2015, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya