Berita

Hakim Tolak Gugatan Apartemen Belleza Permata Hijau

KAMIS, 30 JULI 2015 | 20:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan manajemen Apartemen Belleza Permata Hijau terhadap penghuni inisial YR.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua H. Ahmad Yunus membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Menurut dia, gugatan penggugat tidak diterima karena tergugat membantah adanya tunggakan pembayaran unit apartemen sebagaimana gugatan penggugat.

Saksi yang diperiksa pengadilan menerangkan melihat langsung bukti pembayaran yang diperlihatkan oleh tergugat YR ketika melaporkan persoalan anak-anak tergugat lantaran tidak terurus akibat tidak dapat mendiami unit apartemen yang dimiliki tergugat.

"Jadi bukti yang diperlihatkan saksi melihat tidak ada pembayaran yang bolong, bahkan menurut penjelasan pihak penggugat memang ada kwitansi yang hilang yang tidak tercatat tapi tergugat ada fotonya," ujarnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim H. Ahmad Yunus dengan anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi. Pihak penggugat yang hadir Edwin Gobel selaku manajemen Apartemen Belleza dan tergugat diwakili kuasa hukum YR, Ristan Simbolon.

Pengacara YR, Ristan Simbolon menyambut baik putusan majelis hakim tersebut, karena memang gugatan yang diajukan penggugat Edwin Gobel tidak mendasar dan tak memiliki bukti yang cukup.

"Penggugat tidak bisa menunjukkan alat bukti didalam persidangan, kenapa gugatan kepada bu YR tunggakannya Rp 132 juta. Itu tidak bisa disampaikan didalam persidangan," jelas dia.

Sedangkan, pihak penggugat Edwin Gobel ketika dimintai tanggapannya tidak mau berkomentar. Sebab, majelis hakim membacakan putusan sidang suaranya pelan sekali.

Sebelumnya Pengacara YR, Didit Widjoyanto menilai gugatan pengelola Apartemen Belleza terhadap kliennya sangat aneh dan tidak masuk akal. Harusnya tanpa saksi dan bukti lain pun gugatan ini dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Karena angka gugatan Rp 132 juta dari manajemen itu tidak masuk akal. Tadinya Rp 28 juta kemudian akan didiskon 50 persen, tapi kenapa bisa jadi Rp 132 juta. Itu yang tidak bisa diklarifikasi oleh manajemen," katanya.

Ia mengaku keberatan dengan gugatan dari manajemen Belleza, karena mereka tidak menangkal atau menangkis jawaban tergugat (YR) dengan replik. Menurut dia, pihaknya menanggapi gugatan Belleza dengan menanyakan soal angka gugatan Rp 132 juta kepada YR.

"Jawaban kita atas gugatan Belleza ya mempertanyakan 3 x 10 persen x Rp 40 juta bagaimana bisa jadi Rp 132 juta. Berarti ada indikasi pemerasan, mintanya tidak karu-karuan tanpa dasar, itu pemerasan. Kalau menggugat sesuai fakta," jelas dia.

Didit menambahkan kliennya juga telah melaporkan Apartemen Belleza ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan pemerasan dan penelantaran anaknya sehingga mengalami sakit dan pendidikannya terganggu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No: TBL/358/V/2015/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2015, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya