Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan manajemen Apartemen Belleza Permata Hijau terhadap penghuni inisial YR.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua H. Ahmad Yunus membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Menurut dia, gugatan penggugat tidak diterima karena tergugat membantah adanya tunggakan pembayaran unit apartemen sebagaimana gugatan penggugat.
Saksi yang diperiksa pengadilan menerangkan melihat langsung bukti pembayaran yang diperlihatkan oleh tergugat YR ketika melaporkan persoalan anak-anak tergugat lantaran tidak terurus akibat tidak dapat mendiami unit apartemen yang dimiliki tergugat.
"Jadi bukti yang diperlihatkan saksi melihat tidak ada pembayaran yang bolong, bahkan menurut penjelasan pihak penggugat memang ada kwitansi yang hilang yang tidak tercatat tapi tergugat ada fotonya," ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim H. Ahmad Yunus dengan anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi. Pihak penggugat yang hadir Edwin Gobel selaku manajemen Apartemen Belleza dan tergugat diwakili kuasa hukum YR, Ristan Simbolon.
Pengacara YR, Ristan Simbolon menyambut baik putusan majelis hakim tersebut, karena memang gugatan yang diajukan penggugat Edwin Gobel tidak mendasar dan tak memiliki bukti yang cukup.
"Penggugat tidak bisa menunjukkan alat bukti didalam persidangan, kenapa gugatan kepada bu YR tunggakannya Rp 132 juta. Itu tidak bisa disampaikan didalam persidangan," jelas dia.
Sedangkan, pihak penggugat Edwin Gobel ketika dimintai tanggapannya tidak mau berkomentar. Sebab, majelis hakim membacakan putusan sidang suaranya pelan sekali.
Sebelumnya Pengacara YR, Didit Widjoyanto menilai gugatan pengelola Apartemen Belleza terhadap kliennya sangat aneh dan tidak masuk akal. Harusnya tanpa saksi dan bukti lain pun gugatan ini dapat dinyatakan batal demi hukum.
"Karena angka gugatan Rp 132 juta dari manajemen itu tidak masuk akal. Tadinya Rp 28 juta kemudian akan didiskon 50 persen, tapi kenapa bisa jadi Rp 132 juta. Itu yang tidak bisa diklarifikasi oleh manajemen," katanya.
Ia mengaku keberatan dengan gugatan dari manajemen Belleza, karena mereka tidak menangkal atau menangkis jawaban tergugat (YR) dengan replik. Menurut dia, pihaknya menanggapi gugatan Belleza dengan menanyakan soal angka gugatan Rp 132 juta kepada YR.
"Jawaban kita atas gugatan Belleza ya mempertanyakan 3 x 10 persen x Rp 40 juta bagaimana bisa jadi Rp 132 juta. Berarti ada indikasi pemerasan, mintanya tidak karu-karuan tanpa dasar, itu pemerasan. Kalau menggugat sesuai fakta," jelas dia.
Didit menambahkan kliennya juga telah melaporkan Apartemen Belleza ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan pemerasan dan penelantaran anaknya sehingga mengalami sakit dan pendidikannya terganggu.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No: TBL/358/V/2015/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2015, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.[dem]