Berita

Ferdinand Andi Lolo/net

Hukum

Kriminolog UI: Kejaksaan Tak Berdaya Eksekusi Rp 168 Triliun Hasil Korupsi

RABU, 29 JULI 2015 | 19:39 WIB | LAPORAN:

. Kerugian negara dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari rentang waktu 2001 hingga saat ini mencapai Rp 168,19 triliun. Sayangnya, dari nilai tersebut uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp 15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

Menyikapi kondisi itu, kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset yang dirampok para koruptor. Ferdinand menyatakan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki 'kendaraan' untuk menyelesaikan barang rampasan atau mengoptimalkan penerimaan kas negara dari kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi.

"Seharusnya dapat diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung. Karena melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan. Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Karena berpotensi 'dimainkan' oleh oknum penyidik," kata Ferdinand di Jakarta, Rabu (29/7).


Ferdinand menjelaskan, sistem yang ada di PPA sebenarnya sudah memenuhi transparansi dan akuntanbilitas publik, dimana aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik bisa mengakses.

"Potensi korupsi yang akan dilakukan penyidik jadi tidak ada sama sekali. Karena ketika penyidik menyita 10 kemudian mengatakan 5, itu publik bisa bertanya dalam situs PPA ada 10, 5-nya ke mana? Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," cetusnya.

"Melalui PPA, maka mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara. Ketika ada lelang. Misalnya ada properti atau apa, uang itu langsung dibayar ke kas negara atau apa bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," tutur Ferdinand menambahkan.

Sayangnya, keberadaan PPA di era Jaksa Agung HM Prasetyo saat ini seperti tidak ada tajinya. "Jaksa Agung saat ini tidak memiliki perhatian pada pemulihan aset. Hal ini, berbanding terbalik dengan mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset. Padahal PNBP masih banyak yang belum tertagihkan. Sekarang sepertinya mengendur. Dan Kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain," paparnya.

Pemerhati kejaksaan, Kamilov Sagala pun menyatakan miris dengan kinerja Jaksa Agung dan pimpinan PPA saat ini. "Sangat miris dan prihatin dengan kinerja Jaksa Agung dan PPA yang belum maksimal terkait pengembalian kerugian negara," kata Kamilov.

Padahal, lanjut dia, sejujurnya institusi ini memiliki Chuck Suryosumpeno yang sangat paham tentang pemulihan aset. "Sayang jika Kejaksaan tidak memberdayakan prestasi jaksa itu, banyak penegak hukum dari luar negeri yang datang berkonsultasi dan minta pendapatnya, tapi institusinya sendiri malah tidak tahu," ucapnya.

Menurutnya, jika kinerja PPA mau optimal dan kembali berprestasi seperti sebelumnya, dibutuhkan dukungan SDM yang mampu bekerja dengan akselerasi yang tinggi.

"Bagaimana bisa pemerintah memberikan tambahan anggaran ataupun intensif atau reward jika kinerjanya hingga kini malah melempem, bahkan saya mengusulkan agar remunerasi para Jaksa yang sempat meningkat karena hasil PNBP yang disetorkan PPA tahun lalu turut direvisi! Saya rasa pemulihan aset adalah barang baru buat JA saat ini, padahal hal jika ini tidak ditindaklanjuti menunjukan kinerja JA pincang," tukas Kamilov. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya