Berita

Kepala BPN Kota Surabaya I Nodai Reformasi Agraria

RABU, 29 JULI 2015 | 11:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Inti dari semangat reformasi agraria dan tata ruang adalah membangun keadilan bagi seluruh masyarakat. Misi mulia yang kini diemban oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan ini diyakini tidak akan berhasil bila ternodai pola pikir dan budaya kerja aparatur BPN yang tidak profesional.

"Pelanggaran asas kepastian hukum dan profesionalitas ini diduga dilakukan oleh Drs. Bambang Priyono, SH., MH., Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I dalam kasus sengketa dua bidang tanah di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Tanah tersebut secara semena-mena diserobot, dialihkan kepemilikan dan digunakan oleh PT Bibrathes Daya yang dipimpin oleh Wenas Panwell/The," ungkap Budiono, Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas) dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Sebagai kuasa dari ahli waris pemilik tanah, dia mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Menteri ATR/BPN dengan Nomor: 061/Permh.Prksa/VI/2015 atas nama Pacitan Center (kini Bahamas).


"Kepada Bapak Menteri, saya berharap memberikan sanksi tegas dan jelas apabila oknum Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I menyetujui dan mengabulkan permohonan pembaharuan hak dengan bukti dan lampiran yang ilegal," tutur Budiono.

Dijelaskan asal muasal kasus, bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.

"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 m2 atas nama PT Bibrathes Daya sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," papar Budiono.

Kata dia, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.

"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," imbuhnya.

Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut karena wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.

"Kami juga warga masyarakat berhak atas pelayanan secara umum. Akan tetapi oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I berfungsi ganda yaitu merangkap sebagai pemapar dari pihak PT Bibrathes Daya dalam acara gelar kasus pada 26 Mei 2015 di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur," beber Budiono.

"Semua penjelasan tadi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti-bukti otentik dan fakta hukum yang ada. Kiranya menjadi atensi bagi masyarakat luas dalam rangka mendukung semangat reformasi pertanahan nasional yang taat asas hukum dan profesional," tukas Budiono.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya