Berita

Hukum

Kuasa Hukum Asep Bersikukuh Kliennya Dikriminalisasi Kejagung

SELASA, 28 JULI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan praperadilan atas Pemohon, Asep Sukarno kembali digelar. Sidang yang berlangsung kemarin (Senin, 27/7) mengangendakan pembacaan jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung).

Tim Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat, menjelaskan jawaban Termohon pada pokoknya menolak permohonan Pemohon. Hanya saja kata Hayat, Termohon masih menggunakan dalil-dalil yang tidak relevan, dan fakta-faktanya belum memadai.

"Lebih jelas dan lengkapnya akan kami uraikan dalam replik kami besok. Yang pasti harus kami tekankan kembali, permasalahan yang didugakan kepada klien kami merupakan permasalahan dalam ranah keperdataan, bukan ranah pidana (korupsi), karena dana hibah yang dibuat dengan naskah perjanjian mutlak merupakan ranah keperdataan," ungkap Hayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).

Agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli besok. Dimana agendanya jawaban dari Pemohon, dimana Termohon akan menggunakan haknya untuk menanggapinya berupa replik.

Sebelumnya Senin kemarin, sidang perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Asep yang lain, Ichie Siregar menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk kriminalisasi.

"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan, permasalahan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur adalah mutlak masuk dalam ranah keperdataan, mengapa juga harus dijadikan masuk dalam ranah pidana (korupsi). Inikan namanya kriminalisasi," kata Ichie.

Menurut dia, kliennya tidak memenuhi syarat-syarat dan unsur-unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dituduhkan Kejaksaan. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya