Berita

Hukum

Kuasa Hukum Asep Bersikukuh Kliennya Dikriminalisasi Kejagung

SELASA, 28 JULI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan praperadilan atas Pemohon, Asep Sukarno kembali digelar. Sidang yang berlangsung kemarin (Senin, 27/7) mengangendakan pembacaan jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung).

Tim Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat, menjelaskan jawaban Termohon pada pokoknya menolak permohonan Pemohon. Hanya saja kata Hayat, Termohon masih menggunakan dalil-dalil yang tidak relevan, dan fakta-faktanya belum memadai.

"Lebih jelas dan lengkapnya akan kami uraikan dalam replik kami besok. Yang pasti harus kami tekankan kembali, permasalahan yang didugakan kepada klien kami merupakan permasalahan dalam ranah keperdataan, bukan ranah pidana (korupsi), karena dana hibah yang dibuat dengan naskah perjanjian mutlak merupakan ranah keperdataan," ungkap Hayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).


Agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli besok. Dimana agendanya jawaban dari Pemohon, dimana Termohon akan menggunakan haknya untuk menanggapinya berupa replik.

Sebelumnya Senin kemarin, sidang perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Asep yang lain, Ichie Siregar menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk kriminalisasi.

"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan, permasalahan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur adalah mutlak masuk dalam ranah keperdataan, mengapa juga harus dijadikan masuk dalam ranah pidana (korupsi). Inikan namanya kriminalisasi," kata Ichie.

Menurut dia, kliennya tidak memenuhi syarat-syarat dan unsur-unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dituduhkan Kejaksaan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya