Berita

Hukum

Kuasa Hukum Asep Bersikukuh Kliennya Dikriminalisasi Kejagung

SELASA, 28 JULI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan praperadilan atas Pemohon, Asep Sukarno kembali digelar. Sidang yang berlangsung kemarin (Senin, 27/7) mengangendakan pembacaan jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung).

Tim Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat, menjelaskan jawaban Termohon pada pokoknya menolak permohonan Pemohon. Hanya saja kata Hayat, Termohon masih menggunakan dalil-dalil yang tidak relevan, dan fakta-faktanya belum memadai.

"Lebih jelas dan lengkapnya akan kami uraikan dalam replik kami besok. Yang pasti harus kami tekankan kembali, permasalahan yang didugakan kepada klien kami merupakan permasalahan dalam ranah keperdataan, bukan ranah pidana (korupsi), karena dana hibah yang dibuat dengan naskah perjanjian mutlak merupakan ranah keperdataan," ungkap Hayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).


Agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli besok. Dimana agendanya jawaban dari Pemohon, dimana Termohon akan menggunakan haknya untuk menanggapinya berupa replik.

Sebelumnya Senin kemarin, sidang perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Asep yang lain, Ichie Siregar menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk kriminalisasi.

"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan, permasalahan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur adalah mutlak masuk dalam ranah keperdataan, mengapa juga harus dijadikan masuk dalam ranah pidana (korupsi). Inikan namanya kriminalisasi," kata Ichie.

Menurut dia, kliennya tidak memenuhi syarat-syarat dan unsur-unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dituduhkan Kejaksaan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya