Berita

Suparman Marzuki/net

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Penetapan Tersangka Ini, Tidak Akan Mengganggu Kerja Komisi Yudisial

SELASA, 28 JULI 2015 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sesuai permintaannya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai lebaran. Kemarin, Marzuki bersama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
     
Kasus ini berawal dari komentar keduanya kepada media terkait putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai putusan Sarpin melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sejumlah kalangan, termasuk Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) berpandangan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari kriminalisasi narasumber berita yang berdampak pada kemunduran berdemokrasi.


Sebelumnya, Taufiq sempat menyatakan ingin kasusnya berakhir damai. Dia pun berharap Sarpin mencabut laporannya. Apalagi, pihak KY berpendapat, komentar petinggi KY tersebut tidak melanggar pidana, karena keduanya menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
   
Apa saja yang ditanyakan penyidik kepada pimpinan KY itu? Simak wawancara dengan Suparman Marzuki berikut ini;

Apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan tadi?
Ada sekitar 50 pertanyaan.

Anda menjawabnya?
Sudah, saya sampaikan semua pertanyaan yang diajukan kepada saya.

Bagaimana dengan berita acaranya?
Saya tanda tangani berita acaranya.

Terkait apa saja materi yang ditanyakan?
Materinya saya nggak bisa ingat satu-persatu. Tapi itu terkait dengan pelapor dan terlapor ke Bareskrim.

Secara garis besar?
Secara garis besar, tanya ke PH (penasihat hukum) saja.

Apa kasus ini akan mengganggu kinerja KY?

Tidak akan mengganggu kerja KY. Kita tetap lanjut bekerja.

Nggak takut?

Kita kan menyelenggarakan kewenangan Komisi Yudisial. Harus dijalani.

Apa ada komunikasi informal antara anda dengan hakim Sarpin untuk menyudahi kemelut ini?

Oh nggak, nggak.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya