Berita

Suparman Marzuki/net

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Penetapan Tersangka Ini, Tidak Akan Mengganggu Kerja Komisi Yudisial

SELASA, 28 JULI 2015 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sesuai permintaannya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai lebaran. Kemarin, Marzuki bersama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
     
Kasus ini berawal dari komentar keduanya kepada media terkait putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai putusan Sarpin melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sejumlah kalangan, termasuk Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) berpandangan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari kriminalisasi narasumber berita yang berdampak pada kemunduran berdemokrasi.


Sebelumnya, Taufiq sempat menyatakan ingin kasusnya berakhir damai. Dia pun berharap Sarpin mencabut laporannya. Apalagi, pihak KY berpendapat, komentar petinggi KY tersebut tidak melanggar pidana, karena keduanya menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
   
Apa saja yang ditanyakan penyidik kepada pimpinan KY itu? Simak wawancara dengan Suparman Marzuki berikut ini;

Apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan tadi?
Ada sekitar 50 pertanyaan.

Anda menjawabnya?
Sudah, saya sampaikan semua pertanyaan yang diajukan kepada saya.

Bagaimana dengan berita acaranya?
Saya tanda tangani berita acaranya.

Terkait apa saja materi yang ditanyakan?
Materinya saya nggak bisa ingat satu-persatu. Tapi itu terkait dengan pelapor dan terlapor ke Bareskrim.

Secara garis besar?
Secara garis besar, tanya ke PH (penasihat hukum) saja.

Apa kasus ini akan mengganggu kinerja KY?

Tidak akan mengganggu kerja KY. Kita tetap lanjut bekerja.

Nggak takut?

Kita kan menyelenggarakan kewenangan Komisi Yudisial. Harus dijalani.

Apa ada komunikasi informal antara anda dengan hakim Sarpin untuk menyudahi kemelut ini?

Oh nggak, nggak.  ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya