Berita

Suparman Marzuki/net

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Penetapan Tersangka Ini, Tidak Akan Mengganggu Kerja Komisi Yudisial

SELASA, 28 JULI 2015 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sesuai permintaannya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai lebaran. Kemarin, Marzuki bersama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
     
Kasus ini berawal dari komentar keduanya kepada media terkait putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai putusan Sarpin melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sejumlah kalangan, termasuk Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) berpandangan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari kriminalisasi narasumber berita yang berdampak pada kemunduran berdemokrasi.


Sebelumnya, Taufiq sempat menyatakan ingin kasusnya berakhir damai. Dia pun berharap Sarpin mencabut laporannya. Apalagi, pihak KY berpendapat, komentar petinggi KY tersebut tidak melanggar pidana, karena keduanya menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
   
Apa saja yang ditanyakan penyidik kepada pimpinan KY itu? Simak wawancara dengan Suparman Marzuki berikut ini;

Apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan tadi?
Ada sekitar 50 pertanyaan.

Anda menjawabnya?
Sudah, saya sampaikan semua pertanyaan yang diajukan kepada saya.

Bagaimana dengan berita acaranya?
Saya tanda tangani berita acaranya.

Terkait apa saja materi yang ditanyakan?
Materinya saya nggak bisa ingat satu-persatu. Tapi itu terkait dengan pelapor dan terlapor ke Bareskrim.

Secara garis besar?
Secara garis besar, tanya ke PH (penasihat hukum) saja.

Apa kasus ini akan mengganggu kinerja KY?

Tidak akan mengganggu kerja KY. Kita tetap lanjut bekerja.

Nggak takut?

Kita kan menyelenggarakan kewenangan Komisi Yudisial. Harus dijalani.

Apa ada komunikasi informal antara anda dengan hakim Sarpin untuk menyudahi kemelut ini?

Oh nggak, nggak.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya