Berita

agun gunanjar/net

PILKADA SERENTAK

Agun Sarankan KPU Longgarkan Waktu Pendaftaran agar Tak Rawan Gugatan

SELASA, 28 JULI 2015 | 00:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015 membuat partai lain tersandera oleh partai yang "dualisme." Apabila salah satu DPP dari partai yang dualistik itu mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain yang tidak kisruh pun tidak dapat mendaftar karena kedua DPP yang "kisruh" harus menajukan nama yang sama baru bisa didaftar.

"Selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu. Seperti dengan partai mana berkoalisi, jadi orang pertama atau kedua, lalu siapa dan bagaimana PDLT-nya dan elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," kata mantan Ketua Komisi II, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 28/7).

Selain rawan dan potensial gugatan, lanjut Agun, kelak di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak akan menjadi masalah. Kalau kedua kubu sikapnya berbeda, maka lalu bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi. Di luar itu, tentu banyak persoalan lain.


"Untuk pendaftaran yang berakhir hari ini, saya berkeyakinan banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang dualisme itu, dan apabila dipaksakan pasti akan potensial rawan gugatan," ungkap Agun.

Untuk sedikit mengurangi potensi tersebut, serta tidak sekedar memenuhi formalitas pencalonan, Agun mengusulkan agar KPU sedikit melonggarkan waktunya sehingga seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Dan sesungguhnya, hal ini tdk akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada serta tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai-partai, tapi juga buat KPU sendiri. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya