Berita

Hukum

Empat Tersangka Korupsi IUD Kit Dijebloskan ke Sel

SENIN, 27 JULI 2015 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka korupsi pengadaan intrauterine device (IUD) Kit senilai Rp 12 miliar pada Deputi Bidang KB dan KR, BKKBN tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Penyidik menahan keempat tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Senin (27/7).

Keempat tersangka yang ditahan adalah Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah berinisial WAW, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan inisial SW, Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa berinsial Sd dan Direktur Operasional PT. Pharma Solindo, SP.


Tony menjelaskan WAW ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur sebagaimana Surat Perintah Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/07/2015, sementara SP, Sd dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sebagaimana Surat Perintah Penahanan masing-masing, Nomor Print-70/F.2/Fd.1/07/2015, Print-71/F.2/Fd.1/07/2015, dan Print-72/F.2/Fd.1/07/2015.

"Penahanan dilakukan usai para trsangka menjalani pemeriksaan," imbuh Tony.

Para tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Sedianya dua tersangka lainnya, S yang merupakan Kepala Cabang PT. Rajawali Nusindo dan HS, Direktur CV. Bulao Kencana Mukti, juga diperiksa tapi tidak memenuhi panggilan.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya