Kejaksaan Agung menahan empat tersangka korupsi pengadaan intrauterine device (IUD) Kit senilai Rp 12 miliar pada Deputi Bidang KB dan KR, BKKBN tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Penyidik menahan keempat tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Senin (27/7).
Keempat tersangka yang ditahan adalah Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah berinisial WAW, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan inisial SW, Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa berinsial Sd dan Direktur Operasional PT. Pharma Solindo, SP.
Tony menjelaskan WAW ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur sebagaimana Surat Perintah Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/07/2015, sementara SP, Sd dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sebagaimana Surat Perintah Penahanan masing-masing, Nomor Print-70/F.2/Fd.1/07/2015, Print-71/F.2/Fd.1/07/2015, dan Print-72/F.2/Fd.1/07/2015.
"Penahanan dilakukan usai para trsangka menjalani pemeriksaan," imbuh Tony.
Para tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Sedianya dua tersangka lainnya, S yang merupakan Kepala Cabang PT. Rajawali Nusindo dan HS, Direktur CV. Bulao Kencana Mukti, juga diperiksa tapi tidak memenuhi panggilan.
[dem]