. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita.
Kuasa hukum Emerson, Febionesta mengatakan kliennya baru mau menjawab substansi perkara apabila Dewan Pers sudah memberikan jawaban atas kasus yang dilaporkan oleh Prof Romli tersebut.
Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengomentari hal itu. Kata dia, Polri akan tetap terus memproses kasus tersebut.
"Selama memenuhi delik pidana tentunya penyidik akan tetap mempedomani ketentuan pidana yang mengatur," ungkap Agus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/7).
Namun demikian, apabila terkait dengan media, Polri juga akan mengkonfirmasi hal itu.
"Jika terkait dengan media/pers sudah pasti akan dimintai juga konfirmasinya," pungkasnya.
Diketahui Prof Romli melaporkan Emerson, Adnan Topan Husodo serta mantan penasihat KPK, Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli merasa dirugikan dengan kritik ketiganya orang itu terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan seperti yang dimuat koran Kompas, Tempo dan The Jakarta Post.
Atas laporan itu, ICW pun meminta bantuan Dewan Pers untuk melihat apakah hal tersebut ranah etik pers ataukah pidana umum.
Sementara itu, dalam pemeriksaan singkat tadi, Emerson sempat memberikan keterangan surat dari Dewan Pers ke penyidik.
[sam]