Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Ternyata Inilah Kejanggalan Status Tersangka Dahlan Iskan

SENIN, 27 JULI 2015 | 14:40 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan adanya kejanggalan terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN.

"Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ada kejanggalan. Itu jelas tidak sah, "kata Yusril saat sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/6).

Yusril pun membeberkan alasannya. Menurutnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada 5 Juni 2015, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.


"Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang berlaku sesuai Pasal 183 junto 184 KUHAP, karena penetapan tersangka harus dilakukan setelah ada penyelidikan," beber Yusril.

Atas dasar itu, Yusril mengatakan status tersangka pada Dahlan harus dibatalkan. Pasalnya, tidak mungkin penetapan status tersangka dilakukan di hari yang sama dengan waktu pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah pemohon dijadikan tersangka, baru termohon (kejaksaan) mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan," beber Yusril.

Bahkan, saat penggeledahan, kata Yusril, tidak ada satupun dokumen yang disita hasil penggeledahan memiliki kaitan dengan Dahlan. Bahkan, Yusril menyebut kejaksaan tidak melengkapi proses penggeledahan dengan tanda terima dokumen yang disita.

Sedangkan mengenai jumlah kerugian negara, Yusril juga menuding kejaksaan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN oleh kejaksaan.

"Yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Maka penetapan kerugian negara tanpa melibatkan BPK itu tidak sah dan melanggar hukum. Berdasarkan uraian itu, sudah seharusnya PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya,"demikian Yusril. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya