Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Ternyata Inilah Kejanggalan Status Tersangka Dahlan Iskan

SENIN, 27 JULI 2015 | 14:40 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan adanya kejanggalan terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN.

"Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ada kejanggalan. Itu jelas tidak sah, "kata Yusril saat sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/6).

Yusril pun membeberkan alasannya. Menurutnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada 5 Juni 2015, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.


"Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang berlaku sesuai Pasal 183 junto 184 KUHAP, karena penetapan tersangka harus dilakukan setelah ada penyelidikan," beber Yusril.

Atas dasar itu, Yusril mengatakan status tersangka pada Dahlan harus dibatalkan. Pasalnya, tidak mungkin penetapan status tersangka dilakukan di hari yang sama dengan waktu pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah pemohon dijadikan tersangka, baru termohon (kejaksaan) mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan," beber Yusril.

Bahkan, saat penggeledahan, kata Yusril, tidak ada satupun dokumen yang disita hasil penggeledahan memiliki kaitan dengan Dahlan. Bahkan, Yusril menyebut kejaksaan tidak melengkapi proses penggeledahan dengan tanda terima dokumen yang disita.

Sedangkan mengenai jumlah kerugian negara, Yusril juga menuding kejaksaan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN oleh kejaksaan.

"Yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Maka penetapan kerugian negara tanpa melibatkan BPK itu tidak sah dan melanggar hukum. Berdasarkan uraian itu, sudah seharusnya PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya,"demikian Yusril. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya