Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Sidang Praperadilan Digelar, Yusril Yakin Penetapan Tersangka Dahlan Bisa Dicabut

SENIN, 27 JULI 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN:

. Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang praperadilan yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh hakim Lendriaty Janis. Namun, praperadilan tidak dihadiri oleh Dahlan Iskan. Sidang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Dahlan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, kliennya tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini. Sidang hanya akan diwakili dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya.


"Saya saja yang datang. Pak Dahlan tidak perlu hadir," ujar Yusril di PN Jaksel, Senin (27/6)

Yusril kembali menegaskan dalam sidang praperadilan ini, Dahlan ingin menguji argumentasi dan bukti yang dimiliki Kejati DKI Jakarta dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan.

"Apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Kami yakin ini tidak cukup bukti dan tidak tepat," tegas Yusril.

Pasalnya Yusril membeberkan, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN sejak 26 Oktober 2012. Namun, kata Yusril, Kejati DKI Jakarta menuduhkan kesalahan pada Dahlan atas pengadaan gardu PLN setelah periode waktu tersebut.

"Kami ingin lihat argumentasi dan bukti yang diajukan penyidik untuk menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka. Kalau misalnya tidak cukup bukti dan alasan hukum, maka berdasarkan perintah pengadilan penetapan tersangka itu harus dicabut," kata Yusril.

Sebagaiamana diketahui, gugatan praperadilan didaftarkan Dahlan ke PN Jaksel pada Jumat (3/7) lalu. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Pasal 5 dalam peraturan itu, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya