Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Sidang Praperadilan Digelar, Yusril Yakin Penetapan Tersangka Dahlan Bisa Dicabut

SENIN, 27 JULI 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN:

. Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang praperadilan yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh hakim Lendriaty Janis. Namun, praperadilan tidak dihadiri oleh Dahlan Iskan. Sidang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Dahlan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, kliennya tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini. Sidang hanya akan diwakili dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya.


"Saya saja yang datang. Pak Dahlan tidak perlu hadir," ujar Yusril di PN Jaksel, Senin (27/6)

Yusril kembali menegaskan dalam sidang praperadilan ini, Dahlan ingin menguji argumentasi dan bukti yang dimiliki Kejati DKI Jakarta dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan.

"Apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Kami yakin ini tidak cukup bukti dan tidak tepat," tegas Yusril.

Pasalnya Yusril membeberkan, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN sejak 26 Oktober 2012. Namun, kata Yusril, Kejati DKI Jakarta menuduhkan kesalahan pada Dahlan atas pengadaan gardu PLN setelah periode waktu tersebut.

"Kami ingin lihat argumentasi dan bukti yang diajukan penyidik untuk menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka. Kalau misalnya tidak cukup bukti dan alasan hukum, maka berdasarkan perintah pengadilan penetapan tersangka itu harus dicabut," kata Yusril.

Sebagaiamana diketahui, gugatan praperadilan didaftarkan Dahlan ke PN Jaksel pada Jumat (3/7) lalu. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Pasal 5 dalam peraturan itu, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya