Berita

Humphrey Djemat/net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Dalam Kasus OC Kaligis, Terlihat Ada Pelanggaran Dan Penyimpangan UU

SENIN, 27 JULI 2015 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beragam reaksi diperlihatkan advokat atas penetapan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ada yang menghujat bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu dengan dugan perbuatannya tersebut. Tapi ada juga melakukan pembelaan seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

''Terus terang organisasi advokat lain tidak ada yang berani membela. Malah ikut-ikutan menghujat, seolah-olah dirinya bersih saja. Di sini AAI tampil beda,'' kata Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (25/7).


Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa AAI melakukan pembelaan? 
Kami ingin masyarakat dapat menilai secara utuh alasan AAI memberikan bantuan hukum terhadap OC Kaligis.

Apa alasannya?
Begini, posisi AAI jelas mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tapi tetap harus berdasarkan aturan hukum dan perundangan yang berlaku, azas praduga tak bersalah, azas kepastian hukum dan juga mengindahkan HAM.
   
AAI merasa ada yang salah dalam kasus itu?
Kami ingin prosedur penanganannya harus benar dan tidak boleh semena-mena seperti terjadi terhadap OC Kaligis.

Pembelaan yang kami lakukan ini juga bertujuan untuk memperbaiki cara kerja KPK di masa mendatang, bagaimana mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan juga mencintainya

Memangnya ada penyimpangan dalam penanganan kasus ini?
Melihat prosedur yang telah dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk menegakan hukum terhadap proses hukum  OC Kaligis telah terjadi beberapa penyimpangan yang melanggar Undang-Undang dan Asas Kepastian Hukum Serta Hak Asasi Manusia.

Apa saja itu?

Pertama,  terkait dengan Surat Panggilan tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima OC Kaligis.  Pada waktu bersamaan, sekitar 40  menit setelah pemanggilan harus memenuhi panggilan tersebut. Ini bertentangan dengan pasal 112 KUHAP bahwa surat panggilan yang sah harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
    
Kedua, terkait dengan Surat Perintah penangkapan Nomor Sprin.Kap-02/01/07/2015 tertanggal 13 Juli 2015 yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Surat Panggilan tertanggal 13 Juli 2015 adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 113 KUHAP.

Kenapa?

Sehubungan dengan surat panggilan tertanggal 13 Juli 201 OC Kaligis telah memberikan alasan yang patut dan wajar serta menunjukkan itikad baiknya untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya pada 23 Juli 2015, sehingga tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK hanyalah mendatangi tempat kediaman OC Kaligis.

Apa ada penyimpangan yang lain?
Ada. Yakni perampasan kemerdekaan yang dilakukan terhadap  OC Kaligis pada  14 Juli 2015 di loby Hotel Borobudur yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada Kaligis dalam kapasitasnya sebagai tersangka tanpa mendapatkan penjelasan apapun adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf a Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Memangnya ada yang salah?
Ya. Saat itu OC Kaligis tidak memperoleh haknya untuk mendapatkan pemberitahuan secara cepat dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadap dirinya.

Penyimpangan lainnya terkait tindakan isolasi yang dilakukan selama tujuh hari pertama ketika OC Kaligis ditahan dan ditempatkan di dalam sel tahanan yang sangat sempit dan selama 24 jam penuh selama tujuh hari berturut-turut tidak diperkenankan keluar dari sel. Bahkan untuk buang air (besar/kecil) dan mandi serta makan harus dilakukan di dalam sel tersebut. Selain itu selama disiolasi dilarang untuk ditemui/menemui dan/atau mendapatkan kunjungan dari anggota keluarga dan/atau penasihat hukumnya. Tindakan isolasi tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan ketentuang pasal 18 ayat 1 Undnag-Undang Hak Asasi manusia pasal 57 KUHAP, Pasal 60 KUHAP, Pasal 61 KUHAP, Pasal 69 KUHAP dan Pasal 70 ayat 1 KUHAP dimana jelas bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Bukankah ini bagian dari proses penegakan hukum?
Kami memahami bahwa hukum harus ditegakkan, dan proses hukum harus tetap berjalan, namun kami sangat keberatan apabila dalam proses penegakan hukum tersebut ada hal-hal yang dilanggar yaitu undang-undang, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta adanya tindakan semena-mena dan tidak mengindahkan asas kepastian hukum.

Apa harapan AAI?
Pernyataan sikap ini kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta yang ada agar penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang benar, baik secara materiil maupun secara formiil.

Apa AAI mendukung upaya pemberantasan korupsi?

Tentu. AAI mendukung sepenuhnya segala upaya dan tindakan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi karena menyadari bahwa perbuatan korupsi akan menjerumuskan bangsa dan negara semakin jauh dari usaha mensejahterakan rakyat sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana yang diamanatkan konstitusi UUD 1945.
   
AAI menegaskan kepada semua advokat anggota AAI di seluruh tanah air, dalam menjalankan tugas profesinya selaku advokat agar menjauhkan diri dari segala tindakan dan perbuatan yang dapat mencenderai marwah profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile).
    
Negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua tindakan dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku bukan berdasakan pada kekuasaan atau tindakan semena-mena.

Bagaimana dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK?

Penegakan hukum yang dilakukan oleh seluruh penegak hukum, termasuk KPK harus berdasarkan pada asas kepastian hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    
Dalam melakukan penegakan hukum harus dihormati asas praduga tak bersalah sebagaimana yang dinyatakan dalam KUHAP yaitu pada Penjelasan Umum butir ke 3 huruf c yang berbunyi : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya