Berita

Rusli Sibua/net

Hukum

Bupati Morotai Jalani Sidang Praperadilan Perdana

SENIN, 27 JULI 2015 | 09:28 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tersangka suap hakim kasus sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di pengadilan Mahkamah Konstitusi, Rusli Sibua hari ini (Senin, 27/7) akan menjalani sidang praperadilannya untuk yang pertama kali.

Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut akan dipimpin oleh hakim Martin Ponto Bidara yang beragendakan pembacaan permohonan Rusli sebagai pihak pemohon.

Selaku kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai menyatakan permohonan yang diajukan antara lain mengenai penetapan status tersangka, serta penjemputan paksa terhadap kliennya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut, karena sudah salah menetapkan klien kami jadi tersangka," terang Rifai saat dikonfirmasi wartawan sesaat lalu.

Sebelumnya, dalam kasus Rusli diduga telah melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp2,98 miliar. Suap tersebut diberikan, agar MK mengagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice, dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 2011.

Atas dugaan itulah, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka. Namun demikian, pengacara Rusli tetap mengklaim jika kliennya tidak pernah melakukan dugaan seperti yang disangkakan KPK. "Pak Rusli tidak melakukan yang sebagaimana KPK sangkakan," pungkasnya.

Untuk memberikan uang suap sebesar Rp2,9 miliar itu, Rusli diduga mendelegasikan seorang pengusaha jasa konstruksi dan kelapa sawit, Muhammad Jufri. Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Jufri mentransfer uang suap itu dengan dua tahap, pertama dari Bank Jasa sebesar Rp1 miliar pada 16 Juni, serta melalui BCA cabang Tebet Rp1,98 miliar pada 20 Juni 2011.

Diduga, karena suap tersebut Rusli yang berpasangan dengan Weni R Paraisu, berhasil mengkandaskan kemenangan pasangan Arsad dan Demianu, hingga akhirnya menduduki jabatan Bupati serta Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya