Berita

husni kamil manik/net

Politik

JELANG PILKADA 2015

Calon Cuma Satu, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari

MINGGU, 26 JULI 2015 | 09:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dilaksanakan tiga hari dimulai 26 hingga 28 Juli 2015.

Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) PKPU 12/2015 bahwa dalam hal sampai akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan (tidak ada pasangan lain yang mendaftar), maka KPU daerah diminta memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.

Demikian isi surat ederan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik kepada ketua KPU daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak 2015. Surat tersebut bernomor 403/KPU/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015.


Husni menerangkan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut adalah diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik dan partai politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, sehingga dapat memberikan waktu kembali kepada partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarjkan pasangan," isi surat ederan ketua KPU poin 3.

Husni menambahkan, setelah berakhir masa sosialisasi, maka KPU daerah membuka pandaftaran selama tiga hari.

"Berhubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," isi surat ederan ketua KPU poin 5. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya