Berita

husni kamil manik/net

Politik

JELANG PILKADA 2015

Calon Cuma Satu, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari

MINGGU, 26 JULI 2015 | 09:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dilaksanakan tiga hari dimulai 26 hingga 28 Juli 2015.

Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) PKPU 12/2015 bahwa dalam hal sampai akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan (tidak ada pasangan lain yang mendaftar), maka KPU daerah diminta memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.

Demikian isi surat ederan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik kepada ketua KPU daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak 2015. Surat tersebut bernomor 403/KPU/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015.


Husni menerangkan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut adalah diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik dan partai politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, sehingga dapat memberikan waktu kembali kepada partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarjkan pasangan," isi surat ederan ketua KPU poin 3.

Husni menambahkan, setelah berakhir masa sosialisasi, maka KPU daerah membuka pandaftaran selama tiga hari.

"Berhubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," isi surat ederan ketua KPU poin 5. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya