Berita

bambang soesatyo/net

GEJOLAK GOLKAR

Bambang Soesatyo Berharap Kubu Agung Laksono Tidak Ngeyel

JUMAT, 24 JULI 2015 | 13:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali (Aburizal Bakrie) Bambang Soesatyo bersuyukur akhirnya lelucon politik yang selama dipertontontan kubu Munas Ancol dan dibackingi Menkumham Yasona Laoly berakhir. Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut) dalam amar putusannya hari ini (Jumat, 24/7), menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah, sedangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah dan melawan hukum.

"Keputusan Majelis hakim tersebut jelas, selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di tanah air," sebut Bamsoet sapaan akrabnya kepada redaksi sesaat lalu.

Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan Golkar dari dalam melalui politik pecah belah.


"Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan Munas Golkar abal-abaldi Ancol yang telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi," beber Bamsoet.

Bamsoet yang juga seketaris Fraksi Golkar di DPR ini menambahkan, keputusan PN Jakut di hari kemenangan Idul Fitri umat Islam ini juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzoliman Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap Partai Golkar.

"Dengan keputusan pengadilan yang menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol (Agung Laksono) dan Kemenkumhan (Yasona Laoly). Maka, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang adalah ARB dan Idrus Marham sebagai ketum dan sekjen hasil Munas Golkar Bali. Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan patuh pada hukum serta tidak terlalu cepat mimpi basah lagi," tegas Bamsoet.

Keputusan PN Jakut tersebut selain memutuskan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah, mejelasi hakim juga menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp.100 miliar.

"Keputusan itu juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol," demikian anggota Komisi III DPR ini. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya