Berita

Hukum

Gatot dan Evy Mangkir, Prihaksa KPK Anggap Pengacara Kurang Lengkap Infonya

JUMAT, 24 JULI 2015 | 13:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini (Jumat, 24/7).

Rencananya, Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi M. Yagari Bhastara alias Gerry yang tertangkap menyuap hakim PTUN Medan.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution mengamini dua kliennya tersebut tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini lantaran proses panggilan terhadap keduanya dinilai Razman tidak sesuai prosedur.


"Tidak ideal di sini, ini kan bukan serikat tolong menolong. Ini kan lembaga yang kuat. Maksud saya saudara Priharsa ini sebagai PR sebagai komunikator, dari pihak KPK pakai aturan dong. Kekuatan hukumnya mana. Panggil dong dengan surat tertulis agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas. Saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedur lah," protes Razman di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ketika dikonfirmasi pernyataan Razman tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa informasi yang diterima pengacara Gatot kurang lengkap. Pasalnya, KPK sendiri sudah menuliskan keterangan pemeriksaan lanjutan untuk orang nomor satu di Pemprov Sumatera Utara tersebur beserta istrinya.

"Untuk pemeriksaan lanjutan, biasanya kita tuliskan di form surat yang ada di bagian bawah surat panggilan sebelumnya, itu sudah disampaikan Rabu (22/7) lalu," kata Priharsa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, tidak menutup kemungkinan Gatot dan Evy dijemput paksa jika tidak datang dalam panggilan kali ini.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Gatot pada Rabu (22/7) selama 11 jam. KPK pun sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya