Berita

foto:net

Indonesia Kirim Kontingen Satgas Helikopter MI-17 TNI ke Mali Afrika

JUMAT, 24 JULI 2015 | 10:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Atas permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) yang diajukan tanggal 22 Agustus 2014 lalu, Pemerintah Indonesia memutuskan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI pada misi pemeliharaan perdamaian di Mali, Afrika, atau yang disebut dengan United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA).

Keputusan pemerintah Indonesia yang mengalihkan pasukan Satuan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI dari misi African United Nations Hybrid Missiong in Darfur (UNAMID) ke MINUSMS itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2015.

Selanjutnya Perpres Nomor 78 Tahun 2015 itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Juli 2015 lalu.


Dalam Perpres itu disebutkan, yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk dan ditugas dalam rangka pengiriman Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

"Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA menurut Perpres ini dibentuk oleh Panglima TNI, dan dilaksanakan sesuai dengan standar PBB. "Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian," bunyi Pasal 4.

Disebutkan dalam Perpres itu, bahwa Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB. Perpanjangan waktu penugasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari PBB, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, menurut Perpres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.

"Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI," bunyi Pasal 6 ayat (2) seperti dilansir dari Setkab RI.

Menurut Perpres itu, Panglima TNI melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikir tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, menurut Perpres itu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pertahanan, dan anggaran PBB untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambagan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.

Adapun pendanaan yang dibebankan pada APBN meliputi: a. Penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai kualifikasi permintaan PBB; b. Pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan, serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA; c. Peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis PBB; dan d. Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA atas kebutuhan dalam negeri. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya