Berita

foto:net

Indonesia Kirim Kontingen Satgas Helikopter MI-17 TNI ke Mali Afrika

JUMAT, 24 JULI 2015 | 10:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Atas permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) yang diajukan tanggal 22 Agustus 2014 lalu, Pemerintah Indonesia memutuskan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI pada misi pemeliharaan perdamaian di Mali, Afrika, atau yang disebut dengan United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA).

Keputusan pemerintah Indonesia yang mengalihkan pasukan Satuan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI dari misi African United Nations Hybrid Missiong in Darfur (UNAMID) ke MINUSMS itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2015.

Selanjutnya Perpres Nomor 78 Tahun 2015 itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Juli 2015 lalu.


Dalam Perpres itu disebutkan, yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk dan ditugas dalam rangka pengiriman Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

"Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA menurut Perpres ini dibentuk oleh Panglima TNI, dan dilaksanakan sesuai dengan standar PBB. "Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian," bunyi Pasal 4.

Disebutkan dalam Perpres itu, bahwa Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB. Perpanjangan waktu penugasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari PBB, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, menurut Perpres tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.

"Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI," bunyi Pasal 6 ayat (2) seperti dilansir dari Setkab RI.

Menurut Perpres itu, Panglima TNI melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikir tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, menurut Perpres itu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pertahanan, dan anggaran PBB untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambagan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.

Adapun pendanaan yang dibebankan pada APBN meliputi: a. Penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai kualifikasi permintaan PBB; b. Pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan, serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA; c. Peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis PBB; dan d. Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA atas kebutuhan dalam negeri. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya