Berita

prof. romli atmasasmita/net

Politik

Pakar Hukum: Peristiwa Tolikara Bukan Tindak Pidana Terorisme

JUMAT, 24 JULI 2015 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Romli Atmasasmita menilai kasus Tolikara bukan tindak pidana terorisme.

"Peristiwa Tolikara bukan tindak pidana terorisme tapi tindak pidana umum melanggar KUHP," ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma, Kamis (23/7).

Selain itu, menurut Romli, peristiwa Tolikara bukan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu dia tegaskan sebagai jawaban atas pertanyaan akun twitter @wisnu_pra, yang menanyakan tragedi Tolikara kaitannya dengan isu HAM.


"Isu pelanggaran HAM terbatas pada empat bentuk kejahatan yakni kejahatan kemanusiaan, genosida, agresi dan kejahataan perang," tukas Romli.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan pelaku berinisial HK dan JY. Keduanya sejauh ini diduga berperan memprovokasi dan melakukan penyerangaan jelang shalat Idul Fitri di Tolikara, Papua.[dem]

Populer

UPDATE

Selengkapnya