Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Dua Pembunuh Ade Sara Dihukum Penjara Seumur Hidup

KAMIS, 23 JULI 2015 | 19:42 WIB | LAPORAN:

. Dua pembunuh Ade Sara Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihukum pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Jurubicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon beberapa saat lalu, Kamis (23/7)

Menurut Suhadi, hukuman seumur hidup itu dijatuhkan menyusul kasasi yang diajukan sepasang sejoli itu ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.


Dia menambahkan, pidana penjara seumur hidup artinya yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara seumur hidupnya. Atau bisa dikatakan sampai akhir hayatnya.

"‎Sampai meninggal di penjara. Itu penjara seumur hidup," ujar Suhadi

Namun Suhadi mengakui hukuman itu bisa berubah. Kata Suhadi, hukuman itu bisa diringankan, jika Presiden memberi pengampunan atau grasi kepada terpidana.

"Bisa berubah. Nanti kalau ada pengampunan oleh Presiden bisa berubah. Hukuman mati saja bisa dikasih grasi. Tapi grasi ini kan ada alasan atau syaratnya kuat," beber Suhadi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Andi Ayub menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dalam kasus pembunuhan Ade Sara Suroto. Putusan kasasi yang diketuk pada 9 Juli 2015 itu menyatakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu dihukum pidana penjara seumur hidup.

Dengan begitu, artinya Majelis Kasasi memperberat hukuman keduanya yang pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya