Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Dua Pembunuh Ade Sara Dihukum Penjara Seumur Hidup

KAMIS, 23 JULI 2015 | 19:42 WIB | LAPORAN:

. Dua pembunuh Ade Sara Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihukum pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Jurubicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon beberapa saat lalu, Kamis (23/7)

Menurut Suhadi, hukuman seumur hidup itu dijatuhkan menyusul kasasi yang diajukan sepasang sejoli itu ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.


Dia menambahkan, pidana penjara seumur hidup artinya yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara seumur hidupnya. Atau bisa dikatakan sampai akhir hayatnya.

"‎Sampai meninggal di penjara. Itu penjara seumur hidup," ujar Suhadi

Namun Suhadi mengakui hukuman itu bisa berubah. Kata Suhadi, hukuman itu bisa diringankan, jika Presiden memberi pengampunan atau grasi kepada terpidana.

"Bisa berubah. Nanti kalau ada pengampunan oleh Presiden bisa berubah. Hukuman mati saja bisa dikasih grasi. Tapi grasi ini kan ada alasan atau syaratnya kuat," beber Suhadi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Andi Ayub menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dalam kasus pembunuhan Ade Sara Suroto. Putusan kasasi yang diketuk pada 9 Juli 2015 itu menyatakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu dihukum pidana penjara seumur hidup.

Dengan begitu, artinya Majelis Kasasi memperberat hukuman keduanya yang pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya