Berita

abdur rauf/net

Politik

Perantara Suap Fuad Amin Dituntut Kurungan 4 Tahun Penjara

KAMIS, 23 JULI 2015 | 19:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Abdur Rouf pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu, adik ipar tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin, tersebut didenda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Abdur dinilai terbukti menjadi perantara suap Fuad Amin Imron dari PT. Media Karya Sentosa (MKS).


"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata JPU KPK Titik Utami membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam persidangan, Abdur dinilai terbukti beberapa kali menjadi perantara suap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad. Itu terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2014 dengan total uang Rp 1,9 miliar.

Pemberian uang tersebut diduga terkait imbalan atas peran Fuad semasa menjabat sebagai bupati Bangkalan. Fuad diduga mengarahkan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya untuk memberikan dukungan MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎.

Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menganggap Abdur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Abdur dinilai berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif selama proses hukum serta belum pernah dihukum.

Namun Abdur merasa keberatan atas tuntutan JPU. Dia menyatakan akan mengajukan pledoi. Dia merasa hanya menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Fuad Amin. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya